Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan
Aktor Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Security Karang Anyar di Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat malam (8/5), usai divonis tujuh tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba.
Ammar Zoni yang memiliki nama lengkap Muhammad Ammar Akbar diberangkatkan bersama empat narapidana lain yang terlibat dalam perkara serupa. Proses pemindahan dilakukan dari Lapas Narkotika Jakarta dengan pengawalan ketat petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta aparat TNI dan Polri.
Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan rombongan tiba di Nusakambangan pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.55 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar.
“Setibanya di Nusakambangan, seluruh narapidana langsung menjalani prosedur administrasi dan pemeriksaan sesuai standar operasional yang berlaku,” ujar Rika.
Ia menjelaskan, tahapan tersebut meliputi serah terima dokumen, tes urine, pemeriksaan kesehatan, hingga proses pendataan identitas para narapidana sebelum ditempatkan di lapas.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ammar Zoni terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkotika di lingkungan Rutan Salemba. Dalam sidang putusan pada 24 April 2026, ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Ammar Zoni,” demikian putusan hakim dalam persidangan.
Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lain dalam perkara yang sama juga divonis bersalah karena terbukti terlibat dalam permufakatan jahat terkait peredaran narkotika di dalam rutan. Dari seluruh terdakwa, Ammar Zoni menerima hukuman paling berat.





