Singapura Resmi Terapkan Hukuman Cambuk untuk Pelaku Bullying

ilustrasi Bullying.

Pemerintah Singapura resmi menyetujui penerapan hukuman cambuk di sekolah bagi siswa pelaku perundungan atau bullying sebagai bagian dari kebijakan disiplin terbaru di lingkungan pendidikan.

Aturan tersebut ditujukan untuk menekan kasus kekerasan dan intimidasi di sekolah yang selama ini menjadi perhatian pemerintah setempat.

Berdasarkan kebijakan terbaru, siswa laki-laki yang terbukti melakukan tindakan perundungan berat dapat dikenai hukuman antara satu hingga tiga kali cambukan.

Sementara itu, siswa perempuan tidak akan menerima hukuman serupa karena aturan hukum di Singapura melarang penerapan hukuman cambuk terhadap perempuan.

Desmond Lee menegaskan hukuman fisik itu hanya akan diterapkan sebagai langkah terakhir apabila berbagai metode disiplin lain dinilai tidak efektif.

“Sekolah hanya menggunakan hukuman cambuk sebagai tindakan disiplin ketika semua pilihan lain tidak memadai, mengingat beratnya pelanggaran,” ujar Lee dikutip media setempat.

Menurutnya, sekolah terlebih dahulu akan menerapkan pendekatan lain seperti konseling, pembinaan hingga skorsing sebelum menjatuhkan hukuman cambuk kepada siswa.

Pemerintah Singapura menyebut kebijakan tersebut disusun berdasarkan sejumlah kajian yang menunjukkan bahwa remaja cenderung lebih memahami konsekuensi perilaku ketika terdapat aturan yang jelas dan sanksi yang tegas.

Selain itu, penerapan hukuman cambuk juga tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Sekolah diwajibkan memperoleh persetujuan kepala sekolah dan pelaksanaannya hanya boleh dilakukan oleh guru yang memiliki kewenangan khusus.

Pihak sekolah nantinya juga akan mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menjatuhkan hukuman, termasuk tingkat kedewasaan siswa, tingkat pelanggaran, hingga kemungkinan efek edukatif dari hukuman tersebut.

Kebijakan ini memicu perhatian publik karena penerapannya hanya berlaku bagi siswa laki-laki. Pemerintah Singapura menjelaskan ketentuan tersebut mengikuti aturan dalam hukum nasional yang melarang perempuan menerima hukuman cambuk.

Tutup