Dukcapil Sebut Fotokopi e-KTP Tak Lagi Diperlukan
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mengimbau seluruh lembaga pemerintah maupun instansi pelayanan publik untuk tidak lagi meminta fotokopi KTP elektronik atau e-KTP dalam proses administrasi.
Imbauan tersebut disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, saat memberikan keterangan di Depok, Rabu (6/5).
Menurut Teguh, e-KTP saat ini telah dilengkapi teknologi chip yang dapat dibaca secara digital menggunakan perangkat khusus atau card reader sehingga tidak lagi memerlukan proses fotokopi seperti administrasi konvensional.
“Yang sebenarnya KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi,” ujar Teguh.
Ia menjelaskan penggunaan card reader memungkinkan data kependudukan dibaca langsung melalui sistem digital tanpa harus menyalin dokumen fisik milik masyarakat.
Karena itu, Kemendagri mendorong seluruh instansi pemerintah maupun lembaga pelayanan untuk mulai menerapkan sistem digital berbasis integrasi data antar lembaga.
“Tapi sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” katanya.
Selain itu, Teguh juga mengajak kementerian dan lembaga lain untuk memperkuat kolaborasi dalam integrasi serta interoperabilitas data kependudukan agar pelayanan publik dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Menurutnya, sistem layanan berbasis digital akan mengurangi proses manual sekaligus memperkuat keamanan data masyarakat.
“Kemudian untuk lembaga-lembaga yang lain ayo sama-sama kita bersinergi, kolaborasi untuk integrasi data, untuk interoperabilitas data. Mari kita bersama-sama sehingga nanti system to system, bukan lagi secara manual,” jelasnya.
Kemendagri berharap pemanfaatan teknologi e-KTP dapat dioptimalkan di berbagai sektor pelayanan publik, mulai dari administrasi pemerintahan hingga layanan lainnya yang membutuhkan verifikasi identitas penduduk.
Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah juga menilai perlindungan data pribadi masyarakat dapat lebih terjaga dibanding penggunaan dokumen fotokopi secara berulang.
“Mudah-mudahan dengan semakin bersinerginya lembaga-lembaga tadi akan betul-betul mengoptimalkan pemanfaatan KTP-el dan juga pemanfaatan data penduduk yang digunakan untuk semua keperluan,” pungkasnya.



