Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut
Pendakwah sekaligus pengurus Mualaf Centre Indonesia, Hanny Kristianto, mengungkapkan telah mencabut sertifikat mualaf milik Richard Lee. Namun, ia menegaskan keputusan tersebut tidak berkaitan dengan status keislaman yang bersangkutan.
Hanny menjelaskan bahwa pencabutan hanya berlaku pada dokumen administratif, bukan pada keyakinan atau status agama Richard Lee sebagai seorang muslim.
“Saya tidak mencabut status mualafnya. Yang dicabut adalah sertifikatnya,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Keputusan ini diambil setelah muncul polemik terkait penggunaan sertifikat mualaf dalam konteks perkara hukum yang tengah dihadapi Richard Lee.
Menurut Hanny, sertifikat tersebut semestinya digunakan sebagai dokumen administrasi kependudukan, khususnya untuk perubahan data agama pada identitas resmi seperti KTP.
Ia menilai penggunaan sertifikat dalam ranah persidangan berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk menyeret pihak lembaga ke dalam proses hukum.
“Kalau digunakan sebagai bukti dalam konstruksi hukum, otomatis kami sebagai penerbit bisa ikut terseret ke pengadilan,” jelasnya.
Hanny juga menyoroti bahwa sertifikat mualaf seharusnya tidak dijadikan alat dalam konflik atau perdebatan hukum antar pihak.
Ia mengaku khawatir dokumen tersebut justru disalahgunakan dan keluar dari fungsi awalnya sebagai kebutuhan administratif.
Atas pertimbangan tersebut, pihaknya memutuskan untuk mencabut keabsahan sertifikat agar tidak digunakan dalam polemik yang berkembang.
Meski demikian, Hanny kembali menegaskan bahwa pencabutan ini tidak memengaruhi status keagamaan Richard Lee.
“Statusnya sebagai muslim tidak berubah. Ini murni soal administrasi,” tegasnya.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Richard Lee terkait keputusan pencabutan sertifikat tersebut.




