TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa platform TikTok mulai menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital.
Kepatuhan tersebut merujuk pada implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PPTunas).
Menurut Meutya, TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan capaian kepatuhan secara terukur kepada pemerintah, termasuk langkah konkret dalam pengawasan pengguna di bawah umur.
“Per hari ini, sebanyak 1,7 juta akun yang terindikasi milik pengguna di bawah usia 16 tahun telah dinonaktifkan oleh TikTok,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (28/4).
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk implementasi nyata dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Selain penonaktifan akun, pemerintah bersama TikTok juga tengah membahas rencana lanjutan terkait penguatan sistem pengawasan dan perlindungan pengguna.
Meutya menegaskan, pemerintah mendorong seluruh platform digital untuk tidak hanya menyampaikan komitmen, tetapi juga menghadirkan bukti konkret kepada publik.
“Kami mengimbau platform yang telah menyatakan komitmennya agar segera melaporkan langkah nyata yang telah dilakukan kepada masyarakat melalui kementerian,” tegasnya.





