Bareskrim Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai Tersangka
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan seorang pendakwah berinisial SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai adanya cukup bukti untuk menaikkan status hukum yang bersangkutan.
Sosok yang dimaksud adalah Syekh Ahmad Al Misry, yang selama ini dikenal sebagai penceramah di sejumlah kegiatan keagamaan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan relasi kuasa antara figur agama dan para santri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar oleh penyidik.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, laporan tersebut menjadi dasar awal bagi penyidik untuk melakukan serangkaian proses hukum, termasuk pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Penanganan perkara ini berada di bawah Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.
Menurut Trunoyudo, langkah penegakan hukum ini juga diiringi dengan upaya perlindungan terhadap korban yang diduga mengalami pelecehan dalam kasus tersebut.
“Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri,” katanya.





