DPR Dorong Gaji Guru Naik Lewat Revisi UU Sisdiknas

Ilustrasi ASN PPPK (Istimewa)

Anggota DPR RI dari Komisi X, Bonnie Triyana, menegaskan bahwa seluruh fraksi di komisinya memiliki kesepahaman untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat kualitas pendidikan di Indonesia.

Menurut Bonnie, peningkatan kesejahteraan guru tidak lagi cukup jika hanya mengacu pada standar minimum. Ia menilai, profesi guru harus mendapatkan penghasilan yang layak dan sebanding dengan peran strategisnya dalam mencetak sumber daya manusia.

“Semua fraksi di Komisi X sepakat bahwa kesejahteraan guru harus ditingkatkan. Guru tidak boleh hanya digaji pada batas minimum, tetapi harus benar-benar layak,” ujarnya dalam rapat Komisi X DPR RI, dikutip Sabtu (11/4/2026).

Dalam pernyataannya, Bonnie juga menyinggung simulasi kebutuhan anggaran apabila gaji guru ditingkatkan secara signifikan. Ia menyebut, jika setiap guru menerima penghasilan sekitar Rp15 juta per bulan, kebutuhan anggaran negara diperkirakan mencapai Rp208 triliun.

“Kalau kita hitung secara kasar, dengan gaji Rp15 juta per bulan, anggarannya sekitar Rp208 triliun. Ini tentu perlu perencanaan matang,” katanya.

Revisi UU Sisdiknas disebut sebagai langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan kebijakan peningkatan kesejahteraan guru. Selain aspek penghasilan, pembaruan regulasi ini juga diharapkan mampu memperbaiki sistem pendidikan secara menyeluruh.

Bonnie menekankan bahwa perhatian terhadap guru tidak boleh bersifat parsial atau jangka pendek. Menurutnya, kebijakan yang kuat dan berkelanjutan diperlukan agar profesi guru semakin dihargai dan diminati.

“Ini bukan hanya soal angka gaji, tapi bagaimana negara benar-benar menempatkan guru sebagai pilar utama pendidikan,” tegasnya.

Rencana revisi UU Sisdiknas saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR RI. Komisi X berkomitmen untuk mengawal proses tersebut agar dapat menghasilkan regulasi yang berpihak pada peningkatan mutu pendidikan nasional.

Tutup