Barang Tertahan Kini Bisa Disita Negara, Ini Aturan Barunya
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru di bidang kepabeanan yang mulai berlaku pada 1 April 2026. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025, negara kini memiliki kewenangan lebih tegas terhadap barang impor maupun ekspor yang tidak diselesaikan kewajiban administrasinya dalam jangka waktu tertentu.
Regulasi ini dirancang sebagai langkah pembenahan tata kelola logistik nasional, khususnya dalam mengatasi persoalan penumpukan barang di kawasan pabean seperti pelabuhan dan bandara. Selama ini, keterlambatan pengurusan dokumen hingga pembayaran bea masuk kerap menjadi penyebab utama tersendatnya arus barang.
Dalam aturan terbaru tersebut, setiap barang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tetap diwajibkan memenuhi seluruh prosedur kepabeanan. Proses ini mencakup kelengkapan dokumen, izin terkait, hingga pelunasan kewajiban fiskal yang melekat pada barang.
Namun, jika kewajiban tersebut tidak diselesaikan hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan, barang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai milik negara. Status ini membuka ruang bagi pemerintah untuk mengambil tindakan lanjutan terhadap barang tersebut.
“Barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dalam jangka waktu tertentu akan ditetapkan sebagai barang milik negara,” demikian bunyi ketentuan dalam regulasi tersebut.
Setelah berstatus sebagai milik negara, barang dapat diproses melalui berbagai mekanisme sesuai kondisi dan jenisnya. Opsi yang tersedia antara lain dilelang untuk menambah penerimaan negara, dihibahkan untuk kepentingan tertentu, atau dimusnahkan apabila dinilai tidak layak edar.
Dari sisi pemerintah, kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat perputaran logistik sekaligus menekan biaya penumpukan barang atau dwelling time yang selama ini membebani sistem distribusi nasional.
Pada akhirnya, efektivitas PMK 92/2025 akan sangat ditentukan oleh implementasinya di lapangan. Di satu sisi, kebijakan ini berpotensi menciptakan disiplin dan efisiensi. Namun di sisi lain, tanpa dukungan sistem yang transparan dan cepat, aturan tersebut bisa menjadi beban baru bagi dunia usaha.





