Filipina Tetapkan Darurat Energi Akibat Harga Minyak
Pemerintah Filipina resmi menetapkan status darurat energi nasional menyusul lonjakan harga minyak dunia yang dipicu eskalasi konflik di Timur Tengah. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Ferdinand R. Marcos Jr. melalui penandatanganan Executive Order (EO) Nomor 110 pada Rabu (25/3/2026).
Dalam pernyataannya, Marcos menegaskan bahwa ketergantungan Filipina terhadap impor energi membuat negara tersebut sangat rentan terhadap gejolak global, terutama gangguan produksi dan distribusi minyak.
“Sebagai negara pengimpor minyak, Filipina sangat bergantung pada sumber minyak dari luar untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak. Oleh sebab itu, risiko terganggunya produksi serta distribusi minyak global akan berpengaruh pada ketersediaan di dalam negeri,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah telah menyiapkan langkah koordinatif lintas sektor untuk menjaga stabilitas pasokan energi sekaligus meredam dampak ekonomi yang mungkin timbul.
“Koordinasi kebijakan dilakukan untuk memastikan kebutuhan energi di dalam negeri stabil dan terpenuhi. Pada saat yang sama, pemerintah juga akan melakukan mitigasi risikonya terhadap perekonomian,” lanjutnya.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, pemerintah meluncurkan paket khusus bernama Unified Package for Livelihoods, Industry, Food, and Transport (UPLIFT). Program ini dirancang sebagai jaring pengaman untuk melindungi sektor-sektor vital seperti industri, pangan, transportasi, hingga kebutuhan dasar masyarakat dari tekanan kenaikan harga energi.
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, dibentuk Komite UPLIFT yang dipimpin langsung oleh Presiden. Komite ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis, mulai dari sektor energi, transportasi, pertanian, hingga keuangan dan kesejahteraan sosial.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga kesinambungan aktivitas ekonomi nasional sekaligus melindungi kelompok masyarakat yang paling terdampak akibat lonjakan harga energi global.




