PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas
Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/3/2026). Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat dikabulkan.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Sulistyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dengan demikian, status tersangka yang disematkan kepada Yaqut dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tetap dinyatakan sah secara hukum.
Selain itu, majelis juga memutuskan bahwa tidak ada biaya perkara yang dibebankan kepada pihak pemohon dalam perkara praperadilan tersebut.
“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ujar hakim menutup pembacaan putusan.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Menteri Agama itu dapat terus dilanjutkan oleh penyidik KPK sesuai ketentuan yang berlaku.



