Seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia, Ernie Nurheyanti M. Toelle, melayangkan gugatan terhadap Menteri HAM Natalius Pigai ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan tersebut berkaitan dengan keputusan mutasi jabatan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur administrasi pemerintahan.
Langkah hukum itu ditempuh setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026 yang memindahkan posisi Ernie dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM menjadi Analis HAM Ahli Madya.
Perubahan jabatan tersebut dinilai pihak Ernie sebagai kebijakan yang tidak didasarkan pada evaluasi kinerja yang jelas. Ia sebelumnya menduduki posisi pejabat eselon IIA sebelum dipindahkan ke jabatan fungsional.
Dalam proses gugatan tersebut, Ernie didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala. Mereka menilai keputusan mutasi tersebut tidak memenuhi prinsip transparansi dan objektivitas.
“Surat keputusan tersebut melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan serta objektif,” ujar kuasa hukum Ernie dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3).
Kuasa hukum menjelaskan, salah satu alasan yang digunakan dalam mutasi tersebut adalah terkait penyerapan anggaran yang dianggap tidak optimal. Namun mereka menyebut data yang ada justru menunjukkan sebaliknya.
Menurut pihak Ernie, tingkat penyerapan anggaran di Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM mencapai 99,56 persen. Sementara itu, penyerapan anggaran di tingkat Direktorat Jenderal secara keseluruhan tercatat sebesar 92,88 persen.
Selain itu, dalam dokumen penilaian kinerja pegawai, Ernie juga disebut memperoleh predikat “Baik”. Catatan tersebut dinilai menunjukkan bahwa kinerjanya selama menjabat tidak bermasalah.
Kuasa hukum juga menyoroti proses pemberitahuan mutasi yang dinilai tidak lazim dalam praktik birokrasi pemerintahan. Informasi mengenai pelantikan disebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan dilaksanakan.
“Cara ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan dan menunjukkan adanya kesewenang-wenangan serta pengabaian terhadap etika birokrasi,” kata kuasa hukum.
Ernie diketahui telah tiga kali mengajukan keberatan secara tertulis terhadap keputusan tersebut. Namun hingga kini, menurut pihaknya, belum ada tanggapan resmi dari Menteri HAM.
Ernie juga membenarkan bahwa dirinya telah menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Sidang ketiga dijadwalkan pada 16 Maret dan masih berlangsung tertutup,” kata Ernie saat dikonfirmasi.



