Inara Rusli Tegaskan Proses Hukum Dugaan Penyebaran CCTV Ilegal Berjalan
Ketegangan antara Inara Rusli dengan pihak lawan dalam pusaran konflik rumah tangganya tampaknya belum mereda. Melalui unggahan terbaru di akun Instagram pribadinya, @mommy_starla, mantan istri Virgoun tersebut melontarkan sindiran yang diduga ditujukan kepada pihak yang selama ini menyudutkannya di ruang publik.
Dalam unggahan berlatar putih yang dipantau pada Selasa (24/2/2026), Inara menyampaikan pengingat terkait etika serta konsekuensi hukum atas tindakan yang dilakukan seseorang, khususnya dalam mencampuri urusan rumah tangga pihak lain.
“Cuma mau reminder.. Urus rumah tangga sendiri lebih baik daripada urus rumah tangga orang,” tulis Inara dalam unggahan tersebut.
Tak hanya menyinggung persoalan domestik, ibu tiga anak itu juga menyoroti kemunculan pihak-pihak yang belakangan aktif tampil di media dengan dalih mengungkap kebenaran. Ia menyindir adanya motif ekonomi di balik aksi tersebut.
“Jangan malah sibuk tampil dengan dalih kebenaran tapi jualan ratecard. Mulutmu harimaumu, setiap perbuatan ada konsekuensi hukumnya,” lanjutnya.
Dalam unggahan yang sama, Inara mengisyaratkan bahwa popularitas yang diperoleh dari konflik tidak akan sebanding dengan risiko hukum apabila tuduhan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan.
Poin krusial dari pernyataan tersebut adalah konfirmasi terkait proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Polri. Diketahui, Inara saat ini menempuh jalur hukum atas dugaan akses ilegal terhadap data pribadinya, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Undangan BAP Bareskrim dah terima kan? Jangan lupa hadir ya..,” tulisnya dengan nada satir.
Perseteruan ini merupakan buntut dari laporan dugaan perzinaan yang sebelumnya dilayangkan oleh Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Inara kemudian melaporkan balik dugaan penyebaran bukti CCTV yang disebut diambil secara ilegal ke Bareskrim Polri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi terkait unggahan terbaru Inara Rusli maupun kepastian kehadiran dalam agenda pemeriksaan di Bareskrim.



