Warga Swadaya Perkuat Tanggul Kali Kuto, Pemerintah Kendal Dinilai Minim Aksi Nyata
Kerusakan tanggul Sungai Kali Kuto di Dusun Tegalrejo, Desa Rowosari, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, kian memprihatinkan. Abrasi yang terus mengikis bantaran sungai meningkatkan risiko jebolnya tanggul, terutama di tengah intensitas hujan tinggi dan cuaca ekstrem yang belakangan sering melanda wilayah tersebut.
Secara administratif, penanganan tanggul sungai lintas wilayah berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun di lapangan, belum adanya realisasi perbaikan permanen membuat masyarakat setempat memilih mengambil langkah darurat secara mandiri.
Ancaman banjir yang membayangi mendorong warga Dusun Tegalrejo bergotong royong memperkuat bantaran sungai menggunakan trucuk bambu yang dibeli melalui iuran swadaya. Upaya tersebut dilakukan di sejumlah titik abrasi yang dinilai paling kritis.
Meski demikian, metode darurat tersebut dipandang belum mampu menjadi solusi jangka panjang. Material bambu dinilai tidak cukup kuat menahan debit air saat hujan deras berlangsung dalam waktu lama.
“Kalau hujan deras semalaman, kami selalu waswas. Takut tanggulnya ambrol,” ujar salah satu warga yang rumahnya berada tak jauh dari bibir sungai.
Perhatian publik terhadap kondisi ini menguat setelah percakapan di media sosial mencuat pada Minggu (22/2/2026). Akun Instagram warga @tegalrejodusunkami mempertanyakan kondisi tanggul kritis tersebut kepada akun resmi Bupati Kendal @mbaktikakendal.
Respons yang menyebutkan bahwa penanganan tanggul merupakan kewenangan pemerintah provinsi justru memicu kekecewaan sebagian warga yang mengharapkan langkah konkret dari pemerintah kabupaten sebagai representasi pemerintah terdekat dengan masyarakat.
Rizal, pengurus Persatuan Pemuda Tegalrejo Rowosari (PEPETEROS), menilai polemik kewenangan seharusnya tidak menjadi alasan tertundanya penanganan di lapangan.
“Warga tidak membutuhkan saling lempar tanggung jawab. Yang dibutuhkan adalah langkah cepat dan koordinasi aktif. Ketika keselamatan warga terancam, pemerintah kabupaten semestinya mendorong penanganan dari provinsi agar segera direalisasikan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tanggul memiliki fungsi vital sebagai perlindungan utama dari potensi banjir yang dapat merusak permukiman maupun lahan pertanian warga.
Sementara itu, Kepala Desa Rowosari, Luqman Zakaria, mengungkapkan bahwa titik abrasi di Sungai Kali Kuto telah beberapa kali disurvei oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah sejak 2023.
Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut berupa pembangunan permanen. Informasi terakhir yang diterima pemerintah desa menyebutkan bahwa Sungai Kali Kuto belum masuk dalam skala prioritas perbaikan.
“Sudah lebih dari lima kali survei sejak 2023. Warga juga sudah berupaya swadaya semaksimal mungkin. Informasi terakhir yang kami terima, Kali Kuto belum menjadi prioritas perbaikan,” ungkap Luqman.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas mitigasi bencana serta mekanisme penetapan prioritas infrastruktur di tingkat daerah. Pasalnya, survei yang dilakukan berulang kali belum diikuti dengan langkah konkret untuk mengurangi risiko bencana.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah terkait parameter yang digunakan dalam menentukan prioritas perbaikan tanggul di Sungai Kali Kuto.
Laporan: Rizal Firmansyah




