Komisi III DPR Minta Pemerintah Kabupaten Bekasi Berperan Aktif dan Beri Dukungan ke Warga Vasana dan Neo

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga klaster Vasana dan Neo Vasana di Kabupaten Bekasi, PT Hasana Damai Putra (HDP), pengembang, Bupati Bekasi, dan Kapolres Metro Bekasi: Tangkapan layar TVR Parlemen.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga klaster Vasana dan Neo Vasana di Kabupaten Bekasi, PT Hasana Damai Putra (HDP), pengembang, Bupati Bekasi, dan Kapolres Metro Bekasi untuk membahas persoalan musala (mushola) di kompleks perumahan tersebut.

Persoalan bermula dari warga yang meminta musala di kompleks perumahan tersebut. Namun, karena kendala birokrasi, pengembang tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Akibatnya, warga membeli sebidang tanah dan membangun musala di dekat klaster tersebut.

Persoalan semakin rumit dengan minimnya akses langsung warga ke kompleks perumahan. Warga yang membangun musala tersebut meminta pengembang untuk mencopot pagar agar akses langsung ke kompleks perumahan dapat dilakukan. Namun, pengembang menolak dengan alasan keberatan dari warga lainnya.

Menanggapi keluhan warga, Komisi III DPR RI meminta PT HDP, pengembang, untuk menjamin pemenuhan hak beribadah warga. Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23 Oktober 2025).

Komisi III DPR RI meminta agar PT Hasana Damai Putra (HDP), pengembang klaster Vasana dan Neo Vasana di Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, menghormati dan memenuhi hak kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana diamanatkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dengan menjamin terpenuhinya hak beribadah, sesuai dengan pengaduan yang disampaikan warga Vasana dan Neo Vasana. Cluster Neo Vasana di Kota Harapan Indah, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, kata Habib.

Komisi III kemudian meminta agar PT HDP melaksanakan solusi yang diajukan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Ade mengusulkan agar pagar dibuka untuk akses ke musala, tetapi segera dipagari untuk mencegah akses dari luar klaster perumahan. Hal ini untuk menjamin keamanan kompleks perumahan, sehingga beberapa warga membuka akses.

“Komisi III DPR RI telah meminta PT Hasana Damai Putra (HDP), selaku pengembang, untuk melaksanakan solusi yang diusulkan Bupati Bekasi: memperluas pagar klaster agar dapat menampung musala yang sebelumnya dibangun oleh warga klaster Vasana dan Neo Vasana, dengan tetap menjamin keamanan lingkungan sesuai dengan asas kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya yang dikutip beritanasionalcom.

Lebih lanjut, Komisi III DPR RI juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan dukungan kepada warga klaster Vasana dan Neo Vasana terkait tempat ibadah yang dibangun di luar kompleks perumahan dan memfasilitasi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah meminta agar Pemerintah Kabupaten Bekasi berperan aktif dalam memberikan dukungan dan akses bagi warga klaster Vasana dan Neo Vasana ke tempat ibadah (musala) yang telah dibangun di luar klaster, termasuk seluruh pagar klaster, serta memfasilitasi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Habiburokhman.

Politisi Partai Gerindra tersebut meminta agar hasil Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III tersebut diimplementasikan oleh seluruh pihak terkait.

“Bapak-bapak dan Ibu-ibu, mohon dipelajari keputusan DPR ini, karena bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan,” pinta Habiburokhman.

Tutup