KPK ungkap temuan biro perjalanan haji bermasalah: Khalid Basalamah terlibat

KPK memeriksa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Beberapa biro perjalanan haji ilegal ternyata berhasil mendapatkan kuota haji khusus tambahan dan memberangkatkan jemaah haji secara ilegal.

“Kami menemukan beberapa biro perjalanan haji yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), tetapi tetap menyelenggarakan ibadah haji khusus,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7 Oktober 2025).

KPK Selidiki Modus Jual Beli Kuota Antar Biro Perjalanan

Penyidik ​​KPK saat ini sedang menyelidiki mekanisme yang memungkinkan biro perjalanan haji ilegal mendapatkan kuota tersebut. Salah satu modus yang terungkap adalah jual beli kuota antara biro perjalanan berizin dan ilegal.

“Penyidik ​​sedang menyelidiki apakah kuota tersebut diperoleh dengan membelinya dari instansi lain yang sudah memiliki kuota resmi,” tambah Budi.

Kondisi lapangan yang beragam menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas setiap penyelenggara haji dan biro perjalanan haji.

Nama Khalid Basalamah Juga Terlibat

Dalam pemeriksaan ini, KPK juga memeriksa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) dan Ketua Ikatan Mutiara Haji. Beliau diperiksa sebagai saksi pada Selasa (9 September 2025) terkait dugaan korupsi penyaluran kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Setelah hampir delapan jam diperiksa, Khalid mengaku menjadi korban Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.

“Kami adalah korban PT Muhibbah, milik Ibnu Mas’ud,” ujar Khalid kepada wartawan.

Khalid Mengaku Korban Skema Perjalanan Lain

Khalid menjelaskan bahwa ia dan jemaahnya awalnya berniat berangkat menggunakan jalur furoda (haji tradisional), dengan semua biaya ditanggung. Namun, Ibnu Mas’ud menawarkan visa yang disebut-sebut sebagai bagian dari kuota haji resmi, sehingga mereka akhirnya berangkat melalui PT Muhibbah.

“Uhud Tour tidak mendapat kuota tambahan, jadi kami berangkat bersama jemaah Muhibbah. Jumlahnya 122 orang,” kata Khalid.

KPK Selidiki Dugaan Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Kasus dugaan korupsi ini telah diusut sejak 8 Agustus 2025, meskipun belum ada tersangka. KPK memperkirakan kerugian negara bisa mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebesar 20.000 yang diberikan kepada Indonesia oleh Arab Saudi setelah pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan otoritas Saudi pada tahun 2023. Dari total tersebut, 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Namun, pembagian kuota tersebut diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota reguler sebesar 92 persen dan kuota khusus sebesar 8 persen.

Modus Pembayaran kepada Pejabat Kementerian Agama

Dalam skema jual beli kuota, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pembayaran dari operator perjalanan kepada pejabat Kementerian Agama sebesar USD 2.600–7.000 per kuota (setara Rp41 juta–Rp113 juta). Uang tersebut ditransfer melalui asosiasi perjalanan sebelum sampai ke pejabat terkait.

Dana hasil korupsi ini diduga digunakan untuk membeli aset pribadi, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar, yang disita KPK pada Senin (8 September 2025).

KPK memastikan akan segera mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini setelah penyidikan selesai.

Tutup