Oknum DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Direksi LPK Penunggak BPJS: XTC Indonesia Geram

Rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi bersama DPC XTC Indonesia Kabupaten Bekasi, yang digelar Senin (15/9/2025).

Ratusan pekerja PT Eun Sung Indonesia kembali menghadapi polemik serius terkait belum dibayarkannya iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Meski gaji mereka telah dipotong setiap bulan, hak jaminan sosial para tenaga kerja itu tidak kunjung disetorkan oleh pihak Lembaga Penyalur Kerja (LPK) Adhi Gana Apta Cipta.

Masalah ini terungkap dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi bersama DPC XTC Indonesia Kabupaten Bekasi, yang digelar Senin (15/9/2025). Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 384 dari 500 karyawan tercatat belum dibayarkan iurannya sejak Januari hingga Juli 2025.

“Ini sudah kami adukan secara resmi, dan akan ditindaklanjuti dalam pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk DPRD dan Dinas Tenaga Kerja,” ujar perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) XTC Kabupaten Bekasi, Grifinnly Mewoh di Cikarang Pusat, Senin (15/9/2025).

Finnly menegaskan pentingnya pembayaran iuran tersebut karena menyangkut hak dasar pekerja. Bahkan, kata dia, sejumlah buruh terpaksa membayar sendiri biaya pengobatan akibat tak tercover BPJS.

“Kami menunggu tindak lanjut dari para anggota dewan. Aspirasi kami ini bukan hanya soal hak, tapi juga soal kemanusiaan,” tambahnya.

XTC Indonesia juga mengecam keras dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Haryanto, yang disebut menjabat sebagai salah satu direksi di LPK Adhi Gana Apta Cipta. Mereka menilai posisi tersebut rawan konflik kepentingan dan bertentangan dengan tugas wakil rakyat.

“Langkah hukum sudah kami ambil, termasuk melaporkan yang bersangkutan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD). Ini bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang yang serius,” kata Finnly.

Ia menambahkan, jika dalam waktu dekat Komisi IV DPRD tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut, pihaknya siap menggelar aksi untuk mendesak pembayaran iuran BPJS dan meminta sanksi terhadap oknum anggota dewan yang terlibat.

“Kami ingin agar oknum dewan tersebut diberi sanksi tegas, baik secara etik maupun pidana, jika memang terbukti,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Martinah Ningsih, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan yang masuk. Ia memastikan laporan dari masyarakat akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami serius menangani persoalan ini karena menyangkut hak para pekerja di Kabupaten Bekasi,” ujar Martinah.

Namun, saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dalam kepengurusan LPK Adhi Gana Apta Cipta, Martinah enggan memberikan tanggapan lebih lanjut.

Hingga saat ini, pihak LPK belum memberikan pernyataan resmi kepada redakasi terkait keterlambatan pembayaran iuran BPJS, sementara tekanan dari pekerja dan masyarakat sipil terus menguat.

Tutup