KPK menggeledah kantor perusahaan travel haji

Ilustrasi gedung KPK. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor perusahaan travel haji dan umrah Maktour, Kamis (14/8/2025). Langkah ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi distribusi kuota haji 2024 yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi tersebut. “Hari ini, tim kembali melakukan giat penggeledahan di salah satu kantor pihak swasta,” ujarnya kepada wartawan.

Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari petunjuk dan mengamankan alat bukti yang dibutuhkan penyidik. Ia mengimbau seluruh pihak terkait untuk bersikap kooperatif.

“KPK mengingatkan agar pihak-pihak terkait kooperatif. Jangan sampai ada upaya penghilangan barang bukti,” tegasnya.

Kasus Kuota Haji 2024

Kasus ini bermula ketika Presiden Joko Widodo pada 2023 mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan aturan, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dugaan penyimpangan muncul setelah kuota tersebut dibagi rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Perubahan ini mengakibatkan dana haji yang seharusnya masuk ke kas negara melalui jemaah reguler justru mengalir ke pihak swasta, termasuk perusahaan travel.

Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Gus Yaqut menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan KPK.

Tutup