100 Hari Kerja Wali Kota Bekasi Dinilai Gagal: Jargon Bekasi Keren Hanya Berpihak kepada Korporasi Swasta
Barisan Rakyat (Barak) soroti evaluasi 100 Hari Kerja Wali Kota Bekasi, soal penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Penduduk yang tinggal di bantaran kali serta ditanah-tanah milik pemerintah dan Perum jasa Tirta II (PJT II).
Ketua Barak, Ahmad Syahbana, mengatakan Wali Kota Bekasi harus segera memikirkan nasib para pemilik lahan yang menempati PJT II, selain itu juga harus ada solusi yang cerdas dari Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Bahwa dampak dari Penggusuran mengakibatkan para terdampak menjadi kesulitan dalam ekonomi, sehingga berakibat dapat meningkatkan tingkat kriminalitas,” Ahmad Syahbana kepada awak media Senin, (23/6/2025).
Menurut dia, penggusuran yang terjadi diberbagai wilayah di Kota Bekasi merupakan pelanggaran dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan terdapat dugaan bahwa Pemerintah Kota Bekasi hanya melakukan Penggusuran untuk warga kecil. Ia juga menilai Wali Kota Bekasi pilih – pilih dalam melakukan penertiban dan penantaan.
“Jangan berani yang warga lemah sedangkan kapital besar pemilik modal menggunakan tanah PJT II untuk komersialisasi seperti apartemen, pergudangan maupun pertokoan, kalau mau gusur jangan tebang pilih harus di gusur semuanya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa dalam 100 hari kerja Wali Kota Bekasi yang mempunyai jargon Bekasi keren dianggap tidak akan keren jika dapat bentuk penindasan kemanusiaan di wilayah kota Bekasi. Ia pun menegaskan hal ini gagal dalam menjalankan kebijakan dan lebih berpihak kepada korporasi swasta.
“Jargon Bekasi keren tidak akan keren, jika terdapat bentuk penindasan dan kejahatan kemanusiaan dengan melakukan penggusuran tanpa ada solusi dan relokasi oleh pemerintah kepada pedagang kecil, dan ini merupakan cara-cara barbar dalam melakukan penggusuran tanpa ada kepastian hidup dari pemerintah Kota Bekasi,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Bekasi, Eby, menyampaikan saat ini pihaknya sedang melakukan advokasi terhadap pedagang yang memiliki bangunan yang berada dipinggiran Kalimalang Unisma.
“GMNI kota Bekasi sedang melakukan advokasi kepada semua pihak yang tergusur dimana Pemerintah Kota Bekasi harus mendengarkan jeritan rakyat kecil yang hari ini butuh Hidup, kami juga sudah berkonsultasi dengan Ombudsman RI untuk segera melakukan pelaporan, hal ini kami duga terdapat kesalahan fatal bisa mengakibatkan semakin buruknya ekonomi kerakyatan di Kota Bekasi,” pungkasnya.