Fahri Hamzah beri usul kenaikan pajak untuk rumah tapak
Fahri Hamzah beri usul kenaikan pajak untuk rumah tapak atau landed house. Usulan itu disampaikan Fahri guna mendorong masyarakat beralih tinggal di rumah susun.
“Misalnya nanti yang bikin rumah landed [tapak], pajaknya dinaikin saja sampai dia tidak bisa tinggal di landed. Pasti dia akan tinggal di rumah susun,” kata Fahri dalam Simposium Nasional “Sumitronomics dan Arah Ekonomi Indonesia,” dikutip pada Selasa (10/6/2025).
“Kami mengusulkan tidak perlu ada lagi subsidi di sisi permintaan. Hal yang penting subsidi di pasokan yakni tanah. Menurut kami stop subsidi di ujung (dalam bentuk rumah), tetapi subsidi pada tanah,” tambahnya.
Tak hanya itu, Fahri juga mengusulkan efisiensi pada biaya perizinan, yang biasanya dipungut pada tahap awal.
Diketahui, pemerintah kembali menerbitkan aturan soal insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas pembelian sekaligus penyerahan rumah pada 2025.
PPN diberikan pembebasan 100% untuk periode Januari-Juni 2025. Kemudian, untuk periode Juli-Desember 2025, insentif PPN hanya diberikan diskon 50%.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 yang terbit awal Februari 2025.
“Penyerahan rumah mulai 1 Januari 2025 sampai 30 Juni 2025, diberikan insentif bebas 100% dari PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar,” demikian tercantum dalam beleid yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Selanjutnya, penyerahan rumah mulai 1 Juli 2025 sampai 31 Desember 2025, diberikan insentif bebas PPN sebesar 50%. PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari 2025 sampai Desember 2025.
Dalam Pasal 2 beleid ini disampaikan, PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan, ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025.




