Warga Geruduk Rumah Ibadah Umi Cinta di Kota Bekasi
Warga Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, memprotes kegiatan keagamaan tanpa izin yang digelar di sebuah rumah warga. Aksi penolakan berlangsung pada Minggu (10/8/2025) pagi dengan membentangkan spanduk di depan rumah dan gerbang perumahan.
Tokoh agama setempat, AB (54), mengungkapkan kegiatan tersebut tidak pernah mendapatkan persetujuan lingkungan. “Iya enggak ada izin lingkungan RT dan RW,” ujarnya saat ditemui di sebuah masjid, Senin (11/8/2025).
Kegiatan keagamaan itu berlangsung di rumah bercat hijau bercorak kuning milik perempuan berinisial PY, yang akrab disapa “Umi Cinta” oleh warga. Menurut AB, aktivitas tersebut telah berjalan selama delapan tahun dan diikuti sekitar 70 anggota. Pertemuan rutin digelar setiap akhir pekan, mulai pukul 05.00 WIB hingga menjelang 12.00 WIB.
Salah satu hal yang memicu keresahan adalah dugaan adanya iming-iming masuk surga bagi anggota yang membayar infak Rp 1 juta. “Ada (keterangan) kalau mau masuk surga dibayar Rp 1 juta,” kata AB.
Selain itu, warga juga mengeluhkan parkir sembarangan para peserta kegiatan yang memadati sudut-sudut jalan perumahan. Mereka menilai perilaku beberapa anggota juga berubah drastis, mulai dari istri yang berani melawan dan mengancam cerai suami, hingga anak-anak yang menolak menuruti orangtua.
Sebelum menetap di Dukuh Zamrud, PY dan pengikutnya sempat menggelar kegiatan serupa di perumahan lain, namun ditolak warga setempat. Awalnya warga Dukuh Zamrud menerima keberadaan PY, namun situasi memanas setelah mantan anggota mengungkap praktik kelompok yang dinilai eksklusif dan tertutup.
Upaya konfirmasi ke rumah PY tidak berhasil karena ia tidak berada di lokasi. Menurut warga, PY jarang menempati rumah tersebut. “Dia enggak di sini,” ujar TS (53), salah satu warga, yang berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.



