Usai Kritik Gaya Hidup Mewah, INKASTRA Laporkan Dugaan Identitas Ganda Pejabat Bekasi
Sorotan terhadap Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, kian meluas. Setelah sebelumnya disorot terkait dugaan gaya hidup mewah dan kinerja proyek, kini muncul tudingan baru terkait dugaan kepemilikan dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan wilayah berbeda.
Dugaan tersebut diungkap oleh Ketua Institut Kajian Strategis (Inkastra), Fathur Rohman. Ia menyebut, berdasarkan data yang dihimpun, terdapat dua identitas kependudukan atas nama Henri Lincoln yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di dua wilayah berbeda, yakni Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.
“Ini bukan persoalan administratif biasa. Jika terbukti, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap sistem administrasi kependudukan,” ujar Fathur dalam keterangannya, Kamis (3/4/2026).
Ia menegaskan, sebagai aparatur sipil negara (ASN), Henri Lincoln seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap hukum dan etika. Dugaan kepemilikan identitas ganda dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Fathur merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 63 ayat (6) dan Pasal 94, yang mengatur larangan kepemilikan lebih dari satu identitas. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara dua hingga enam tahun.
“Ini menyangkut integritas pejabat publik. Jika benar terjadi, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Inkastra menyatakan telah melaporkan dugaan tersebut ke berbagai lembaga, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum. Laporan tersebut ditujukan kepada Plt Bupati Bekasi, DPRD Kabupaten Bekasi, Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri Bekasi, Gubernur Jawa Barat, hingga kementerian terkait di tingkat pusat.
Tidak hanya soal dugaan identitas ganda, Inkastra juga kembali menyoroti gaya hidup Henri Lincoln yang dinilai tidak mencerminkan prinsip kesederhanaan yang tengah digaungkan pemerintah. Ia disebut kerap melakukan perjalanan ke luar negeri dalam kurun waktu 2022 hingga 2025, serta menggelar acara keluarga di hotel mewah dengan biaya yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Sorotan ini semakin tajam setelah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 menunjukkan total kekayaan yang bersangkutan berada di kisaran Rp3,6 miliar. Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik terkait kesesuaian antara profil kekayaan dan gaya hidup yang ditampilkan.
Selain itu, Inkastra juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang merujuk pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024. Dalam laporan tersebut, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek di lingkungan Dinas SDABMBK, yang mengindikasikan ketidaksesuaian antara realisasi fisik dan anggaran yang telah dibayarkan.
Fathur menilai, rangkaian dugaan ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan terpisah, melainkan berpotensi menunjukkan adanya masalah sistemik dalam tata kelola.
“Jika tidak ditindaklanjuti secara serius, ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Henri Lincoln maupun instansi terkait mengenai tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan redaksi.





