Senator DPD Minta Komdigi dan KPI Awasi Konten LGBT

Ilustrasi bendera LGBT

Anggota DPD RI Dailami Firdaus menilai Indonesia perlu segera memiliki regulasi yang mengatur larangan penyebaran dan promosi perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Menurutnya, aturan tersebut dibutuhkan untuk melindungi generasi muda sekaligus menjaga nilai moral, budaya, dan agama yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.

Dailami mengatakan fenomena yang berkaitan dengan LGBT belakangan semakin sering menjadi perhatian publik. Ia menilai berbagai istilah yang viral di media sosial hingga sejumlah peristiwa yang diduga terjadi di ruang publik maupun lingkungan pendidikan tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa.

“Fenomena ini tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang biasa,” kata Dailami dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (29/6/2026).

Menurutnya, negara perlu hadir melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi normalisasi terhadap perilaku yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia.

Selain itu, Dailami juga mendorong penguatan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam mengawasi penyebaran konten di ruang digital maupun media penyiaran.

Ia menilai kedua lembaga tersebut perlu memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan dan mengambil langkah terhadap konten yang mempromosikan perilaku LGBT.

“Komdigi dan KPI harus memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan pengawasan serta mencegah penyebaran konten yang mempromosikan perilaku LGBT, baik di televisi maupun media sosial,” ujarnya.

Dailami menambahkan, ruang digital harus menjadi lingkungan yang aman dan sehat, khususnya bagi anak-anak dan remaja, sehingga diperlukan pengawasan yang efektif terhadap konten yang beredar di berbagai platform digital.

Tutup