Resmi! Pemerintah Larang Warga Jual Rokok Eceran

Ilustrasi rokok (foto: Freepik)

[ad_1] Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 telah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam peraturan tersebut, warga dilarang menjual rokok eceran per batang.

Hal itu sudah tertuang dalam pasal 434 ayat 1 poin c seperti dikutip lambeturah, pada Selasa (30/7/2024). Berikut bunyinya:

Pasal 434: (1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

Tak hanya itu, penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga.

Warga pun dilarang menjual rokok menggunakan situs web komersial serta media sosial. Aturan ini penggunaan situs web dan sejenisnya itu dikecualikan jika ada verifikasi umur.

Lalu, warga yang memproduksi produk tembakau dan rokok elektronik harus penuhi standardisasi kemasan.

“Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok,” bunyi pasal 436.

Tutup