Tok! MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
terkenal.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan dua calon presiden dan wakil presiden.
Mereka adalah pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Amar putusan itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan kedua perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/24).
Permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud memiliki sejumlah kesamaan. MK memulai agenda sidang pengucapan putusan dengan membacakan putusan untuk perkara yang diajukan Anies-Muhaimin.
Sementara itu, MK tidak membacakan keseluruhan pertimbangan hukum pada putusan yang diajukan Ganjar-Mahfud.
Adapun dengan adanya putusan MK ini, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pun menjadi pemenang dalam Pilpres 2024.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/24).
Editor: Wilujeng Nurani