Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Gedung MK Dibanjiri Karangan Bunga

terkenal.co.id – Tiga hari menjelang pengumuman sengketa Pilpres 2024, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Jumat (19/4/24) dihiasi belasan karangan bunga.

Belasan papan karangan bunga tersebut dijejerkan di salah satu sudut Kompleks MK, tepatnya di dekat kantin Gedung II dan Gedung III.

Isi papan karangan bunga itu hampir seragam, yakni menyindir langkah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke MK.

“Gimana ceritanya kamu tuduh gen-z pilih Prabowo Gibran karena bansos, kan kami tidak terima bansos” demikian bunyi tulisan salah satu karangan bunga dari Kreator Digital Indonesia.

“Capek-capek nyoblos dari hati eh dituduh karena bansos,” demikian salah satu tulisan dalam karangan bunga Generasi Muda-Mudi Kreatif.

Bunga lainnya juga menyindir kubu 01 dan 03 untuk legawa dengan hasil Pilpres 2024 yang menyatakan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenanganya.

“Minta didiskualifikasi? Pengen menang banget?” tulis Komunitas Anak Rantau.

“Lucu yang kalah minta tanding ulang,” demikian tulisan yang terpampang di papan karangan bunga dari Bismania Kebumen.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono menganggapnya sebagai apresiasi dari berbagai kalangan. Akan tetapi, kata  Fajar, karangan bunga tersebut akan dipindahkan guna menjaga independensi.

“Ya kita terima kasih kepada pihak yang berkirim karangan bunga kepada kita. itu bentuk apresiasi kepada MK,” kata Fajar ketika ditemui di Gedung MK, Jumat (19/4/24).

“Tetapi untuk menjaga independensi, hakim konstitusi, menjaga netralitas ini suasana persidangan termasuk luar persidangan, maka itu tidak kita pajang, tapi kita simpan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, MK akan menggelar sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/24) mendatang.

Saat ini, delapan hakim MK tengah melakukan rapat permusyawarahan hakim secara maraton untuk memutuskan perkara tersebut.

Editor: Wilujeng Nurani

Tutup