Lippo Cikarang Berkomitmen melakukan Penghijauan Kawasan

PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) berkomitmen melakukan penghijauan kawasan dengan mengintegrasikan konsep hidup ramah lingkungan atau ‘eco living’ sebagai upaya mendukung keanekaragaman hayati.

Chief Operation Officer LPCK Gita Irmasari mengatakan sebagai bagian dari Grup PT Lippo Karawaci Tbk atau LPKR, pihaknya berusaha menciptakan keseimbangan harmonis antara ruang terbuka hijau dengan pemandangan alam yang asri.

“Hal tersebut memungkinkan penghuni dan masyarakat umum untuk menikmati lingkungan hidup yang indah dan sehat,” katanya di Cikarang.

[bacajuga berdasarkan=”Catagory” mulaipos=”1″] [bacajuga berdasarkan=”Catagory” mulaipos=”2″]

Ia menjelaskan salah satu sektor yang menjadi fokus utama adalah peremajaan ruang terbuka hijau dengan upaya mengubah bidang tanah kosong menjadi taman umum serta pemeliharaan rutin dan penataan ruang.

[bacajuga berdasarkan=”Catagory” mulaipos=”5″] [bacajuga berdasarkan=”Catagory” mulaipos=”6″]

“Upaya ini berfungsi memperindah kawasan sekitar, membuat kota lebih sejuk, dan meningkatkan kualitas udara,” katanya.

Gita menyebutkan selama bertahun-tahun Grup LPKR telah menanam lebih dari 160.000 pohon di tiga kawasan terbesar yaitu Lippo Village, Lippo Cikarang, dan Tanjung Bunga. Sebagian besar bahkan ditanam oleh penduduk setempat dan kelompok masyarakat.

[bacajuga berdasarkan=”Catagory” mulaipos=”3″] [bacajuga berdasarkan=”Catagory” mulaipos=”4″]

Dia menyampaikan menanam pohon tidak hanya dapat mempercantik lingkungan perkotaan melainkan juga membantu memerangi perubahan iklim karena pohon-pohon tersebut juga berperan sebagai penyerap karbon untuk mengimbangi emisi.

“Hingga akhir tahun 2023, LPCK sendiri telah menanam 95.427 pohon di kawasan kota mandiri Lippo Cikarang atau Lippo Cikarang Cosmopolis,” ucapnya.

Menurut dia, pengembangan rencana tapak guna meminimalkan gangguan terhadap ekosistem dan bentang alam sangatlah penting sekaligus menjadi salah satu komitmen keberlanjutan Grup LPKR.

Pihaknya juga memastikan bahwa alokasi ruang terbuka hijau dan pengembangan kawasan yang dilakukan sejauh ini telah sesuai dengan peraturan setempat.

“Perusahaan serius dalam pengembangan kawasan yang juga mengedepankan kenyamanan dan kesejahteraan bagi penduduk yang tinggal dan berkegiatan di dalam dan lingkungan sekitarnya,” kata dia.*