Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Timah
terkenal.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka dugaan tindak pidana krorupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pembangunan (IUP) PT Timah Tbk.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tim penyidik telah memandang cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Rabu (27/3/24).
Kuntadi menyebut, pihaknya juga langsung melakukan penahanan terhadap Harvey Moeis usai menyandang status sebagai tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kuntadi juga mengungkap peran Harvey Moeis dalam kasus ini. Di mana pada saat itu, Harvey menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT.
Sebagai perpanjangan tangan, Harvey tercatat pernah menghubungi Direktur Utama PT Timah yakni MRPT di tahun 2018 hingga 2019 dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Dari kegiatan itu, kata Kuntadi, Harvey kemudian meminta pihak smelter untuk menyisihkan Sebagian keuntungannya. Lalu, keuntungan itu diserahkan kepada Harvey dengan dalih pembayaran dana CSR.
“Diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang diklaim para pengusaha smelter ini, kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim),” ungkap Kuntadi.
Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Wilujeng Nurani