Resmi! Ganjar-Mahud Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke MK

terkenal.co.id – Pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, resmi mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilihat di situs MK, Sabtu (23/3/24), gugatan tersebut diterima dengan akta permohonan 02-03/AP3-PRES/Pam.MK/03/2024. Akta pengajuan itu tertanggal 23 Maret 2024 pukul 17.52 WIB.

Pantauan di lokasi, rombongan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis tiba di gedung MK pada pukul 16.50 WIB. Mereka terlihat membawa  setumpuk dokumen yang akan diajukan bersamaan dengan gugatan PHPU tersebut.

Gugatan ini didasari lantaran Tim Hukum Ganjar-Mahfud menolak hasil rekapitulasi Pemilu 2024 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/24) malam.

Menurut mereka, proses pemilu telah diwarnai dengan berbagai pelanggaran maupun kecurangan bahkan bisa dikatakan kejahatan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Sebelumnya, pengumuman penetapan hasil suara disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/24). Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Hasil penghitungan KPU menyatakan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan total suara 96.214.691 atau 58,59%. Kemudian disusul pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan perolehan suara 40.971.906 atau 24,95%. Adapun pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 27.040.878 suara 16,47%.

Editor: Wilujeng Nurani

Tutup