Usai Demo KPU Kabupaten Bekasi, Aliansi Rakyat Menggugat Laporkan PPK Cibitung ke Bawaslu

Aliansi Rakyat Menggugat terpaksa melaporkan PPK Cibitung, lantaran dinilai bertanggung jawab atas terjadinya dugaan penggelembungan suara salah satu Calon Legislatif DPR RI dengan cara menambahkan jumlah suara Caleg dengan menurunkan suara Partai.

terkenal.co.id – Usai mengelar aksi demo saat dilokasi rekapitulasi KPU Kabupaten Bekasi pada Jumat lalu, kini Aliansi Rakyat Menggugat melaporkan PPK Cibitung ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi pada Sabtu (09/03/24) sore.

Dalam keterangan tertulisnya, Kordinator Aliansi Rakyat Menggugat Bekasi, Faturahman (27), pihaknya menyerahkan berupa dokumen data temuan indikasi dugaan penggelembungan suara.

Kendati demikian, hal itu menurutnya sebagai bukti indikasi kecurangan pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi.

“Selain membuat laporan, kita juga telah menyerahkan sejumlah dokumen yang bisa dijadikan bukti penggelembungan suara calon anggota legislatif DPR RI berinisial RDP,” kata Fatur dalam keterangan tertulis yang diterima terkenalcoid pada 10 Maret 2024.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dasar membuat laporan atas nama warga negara Indonesia wajib melaporkan ketika menemukan adanya kecurangan dalam Pemilu, menurutnya ini sudah mencederai demokrasi di Indonesia.

Tutup