Bawaslu Bogor Temukan Dugaan Penggelembungan Suara di Enam Kecamatan

Ridwan Arifin mengungkapkan, penggelembungan suara terjadi akibat adanya pergeseran suara mulai dari antarpartai, antarcaleg, hingga pergeseran suara partai ke suara caleg.

terkenal.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menemukan aksi penggelembungan suara di sejumlah kecamatan saat rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024.

“Yang disampaikan di forum itu (akibat) salah input. Salah input perlu diperdalam juga, apakah karena kondisi kelelahan di pleno atau memang ada faktor kesengajaan,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, Rabu (6/3/24).

Ridwan Arifin mengungkapkan, penggelembungan suara terjadi akibat adanya pergeseran suara mulai dari antarpartai, antarcaleg, hingga pergeseran suara partai ke suara caleg.

Beberapa kecamatan di Bogor yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Pasal 532, setiap orang yang dengan sengaja mengurangi atau menambahkan suara salah satu peserta Pemilu dapat dikenakan pidana.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana,” ungkap Burhanuddin.

Dalam pasal tersebut juga tertera ancaman pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 48 juta bagi siapa saja yang sengaja mengurangi atau menambahkan suara salah satu calon.

“Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, bahwa pihaknya akan mengecek dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Bogor.

“Kabupaten Bogor? Kami cek ya Kabupaten Bogor, ya,” kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/3/24).

Lebih lanjut, Bagja mengaku pihaknya juga telah memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu di bawah terkait dengan penggelembungan suara tersebut.

“Jadi, arahan kami perbaiki sesuai C Hasil, rekomendasi kepada teman-teman KPU (Komisi Pemilihan Umum),” katanya menambahkan.

“Jadi, tidak boleh keluar dari C Hasil itu yang harusnya dilakukan oleh teman-teman,” tandasnya.

Editor: Wilujeng Nurani

Tutup