Astagfirullah! Kepala Desa di Karawang Ini Diduga Korupsi Dana Desa Rp 221 Juta untuk Beli Narkoba

Ilustrasi Narkoba

Kepala Desa di Karawang, Abdul Wahid kini berurusan dengan polisi. Dia menjadi tersangka setelah korupsi dana desa hingga Rp 221 juta saat menjabat sebagai Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.

Uang yang diduga dikorupsi Abdul Wahid adalah dana desa tahun anggaran 2018. Dia mensiasati anggaran fisik. Mirisnya, uang itu digunakan Abdul Wahid untuk hiburan pribadi mulai dari karaoke hingga membeli narkoba.

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara pelaku menggunakan dana desa tahun anggaran 2018 untuk pembangunan fisik di Desa Jatiwangi, namun tidak digunakan sepenuhnya,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang, Selasa (6/2/2024).

“Dari total anggaran yang terima oleh tersangka selaku pejabat di Desa Jatiwangi, ada kerugian negara, sebesar Rp221.118.160 dalam proses pembanguna area umum atau taman desa berdasarkan hasil audit Inspektorat Karawang,” tambahnya.

Tutup