Permohonan Asal-usul Anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Dikabulkan, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Ahmad Dhani

Pihak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela lewat kuasa hukum, Dody Hariyanto mengklaim jika permohonan asal-usul anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dikabulkan.

Sebelumnya, Ahmad Dhani telah mengajukan permohonan itu sejak Juli 2022. Saat itu Ahmad Dhani dan Mulan Jameela juga sempat datang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan guna menjalani rangkaian prosesnya.

“Dhani dan Mulan melalui saya kuasa hukumnya mengajukan permohonan ke PA Jaksel asal-usul anak,” ujar Dody saat ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Rabu (10/1/2024).

“Oleh PA Jaksel ditetapkan lah permohonan anak itu, diterbitkan penetapannya oleh pengadilan. Maka anak itu bisa menggunakan kalau anak perempuan binti Ahmad Dhani, kalau laki-laki pake bin ke Ahmad Dhani dan itu udah clear, udah selesai alhamdulillah,” tambahnya.

Ia menambahkan, pengajuan asal-usul anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela dilakukan karena ingin membuat pasport. Ahmad Dhani ingin anaknya bisa ikut tur Dewa 19 di luar negeri.

Saat itu Ahmad Dhani bersama Dewa 19 berencana menjalankan tur di Amerika. Dhani berniat memboyong keluarganya kesana.

“Nah kebetulan anak ini pada saat Ahmad Dhani berencana mau tur ke Amerika dan lainnya, dia mengajukan permohonan dokumen passport luar negeri, terhalang karena status anak itu harus ada penetapan pengadilan, diajukan lah,” pungkasnya.

sumber: Lambeturah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup