Anggap Putusan MKMK Untuk Anwar Usman Diluar Ekspektasi, Begini Penjelasan Mahfud MD

waktu baca 2 menit
Mahfud MD. (Foto: Antara)

terkenal.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk Anwar Usman di luar ekspetasi.

Diketahui sebelumnya bahwa Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Usai secara resmi diberhentikan oleh MKMK melalui amar putusan, Mahfud MD menilai bahwa tindakan tersebut sangat berani dilakukan.

Ia menilai bahwa hal tersebut di luar ekspetasi karena MKMK mengambil langkah yang berani.

script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-7087156125112803" crossorigin="anonymous">

“Bagus, saya di luar ekspektasi saya sebenarnya. Bahwa MKMK bisa seberani itu,” tandasnya.

Dikatakan Mahfud MD bahwa dirinya menduga terdapat sanksi yang dijatuhkan MKMK kepada Anwar Usman hanya berupa teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang.

Kendati demikian, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK saat pembacaan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Atas sanksi pemberhentian yang diterima oleh Anwar Usman, ia diketahui tidak mempunyai hak untuk mencalonkan diri maupun dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar Usman juga tak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.

“Ternyata diberhentikan dan tidak boleh memimpin sidang selama pemilu. Itu ‘kan bagus, berani,” ujar Mahfud.

Tak hanya itu, Anwar Usman juga tidak bisa mengajukan banding atas sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Putusan MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman bukan pemberhentian dengan tidak hormat yang membuatnya bisa melakukan banding melalui majelis banding.

“Kalau dipecat beneran, itu ada bandingnya. Akan tetapi, kalau diberhentikan dari jabatan dengan hormat, itu enggak bisa naik banding. Itu selesai. Naik banding bukan saja berisiko tidak memberi kepastian, melainkan bisa saja hakim bandingnya itu masuk angin,” tegas Mahfud MD. (*)

Editor: Mishbahul Anam

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Advertisement
Advertisement
%d