Anwar Usman Resmi Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK Usai Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. Foto: ANTARA

terkenal.co.id – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman secara resmi diberhentikan dari jabatannya.

Pemberhentian terhadap Ketua MK Anwar Usman dikarenakan dirinya terbukti melakukan pelanggaran berat.

Hal tersebut dibenarkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.

Pemberhentian Anwar Usman ini secara langsung dilakukan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang membacakan amar putusan di Gedung MK pada Selasa, 7 November 2023.

Dalam putusan tersebut, Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” ungkapnya.

Kemudian Jimly melanjutkan isi amar putusan dengan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” terangnya.

Usai membacakan amar putusan, kemudian wakil Ketua MK Saldi Isra diperintahkan oleh MKMK dalam waktu 2×24 jam sejak putusan tersebut selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diketahui bahwa MKMK memerintahkan, Anwar Usman tidak bisa mengikuti pencalonan Ketua MK.

“Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua MK hingga masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir,” tegas Jimly.

Tak hanya itu, MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat atau melibatkan diri, dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, pileg, dan pilkada.

Adapun putusan tersebut dibuat oleh MKMK karena dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan.

“Yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ujar Jimly.

Diketahui sebelumnya bahwa MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam putusan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres tersebut.

Selain Anwar Usman, MKMK juga menerima laporan dugaan tersebut yang melibatkan delapan hakim konstitusi lain juga turut dilaporkan

Adapun delapan hakim tersebut yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams yang juga menjadi anggota MKMK.

Berdasarkan laporan tersebut, MKMK telah menggelar serangkaian rapat MKMK mulai dari sidang pendahuluan, dan sidang pemeriksaan lanjutan.

Pada gelaran sidang tersebut, MK mendengarkan keterangan pelapor, 9 hakim konstitusi, ahli, dan saksi sejak Kamis, 26 Oktober hingga Jumat, 3 November 2023.

Diketahui bahwa MKMK juga menggelar sidang terbuka saat mendengar keterangan pelapor dan ahli dan sidang tertutup terhadap sembilan hakim MK.(*)

Editor: Mishbahul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup