Catat! Syarat dan Pendaftaran Bawaslu Kabupaten Kota di Jawa Barat Wilayah II
terkenal.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat sudah mulai membuka pendaftaran dan syarat untuk calon anggota Bawaslu tingkat Kabupaten Kota.
Melansir laman Bawaslu Jabar, proses rekrutmen akan menetapkan prinsip mandiri, jujur, adil, proporsional, dan profesional.
Selain itu, penjaringan juga memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap tahapan dan pendaftaran tidak dipungut biaya.
Namun, tidak semua warga Jawa Barat bisa mendaftarkan diri karena pengadaan Bawaslu didasarkan pada Kabupaten/Kota yang dikelompokkan pada beberapa wilayah.
Terdapat beberapa seleksi untuk menjadi anggota Bawaslu. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
Pembagian Wilayah Kabupaten/Kota Pendaftaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat Calon anggota Bawaslu periode 2023 – 2028 nantinya akan dibagi ke dalam lima wilayah yang meliputi wilayah I, II, III, IV, dan V.

Untuk Wilayah II terdiri dari yang meliputi: Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kota Bekasi.
Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau melalui pos kilat khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan alamat Batiqa Hotel Jababeka, Kawasan Industri Jababeka II, Jl. Niaga Raya Blok CC No.3A, Kec. Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530, atau melalui email timsel.bwskabkota.jabar2@gmail.com.
Informasi terkait jadwal dan persyaratan.
Persyaratan Calon Anggota Bawaslu Periode 2023 – 2028 Berikut beberapa persyaratan untuk anggota yang akan mencalonkan diri menjadi bagian dari Bawaslu periode 2023 – 2028:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 30 tahun
- Setia kepada Pancasila, UUD, Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Memiliki integritas, berkepribadian baik dan jujur
- Memiliki kecakapan dalam menyelenggarakan Pemilu dan ketatanegaraan
- Minimal SMA/SMK
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota pembentukan yang dibuktikan dengan KTP
- Sehat jasmani dan rohani
- Mengundurkan dari keanggotaan partai politik minimal lima tahun
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan pemerintah, BUMN, dan BMD apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan kemasyarakatan yang berbadan hukum
- Tidak pernah dipidana penjara dengan tetapan hukuman lima tahun penjara atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD pada masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
- Mendapat surat izin dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi
- Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Editor: Ardi Priana