Kenapa Kasus ‘Staycation’ di Cikarang Diambil Alih Bareskrim Polri? Ini Alasannya!

Istimewa

terkenal.co.id – Kasus viral ajakan Staycation karyawati sama Bos di Cikarang telah diambil alih Bareskrim Polri, kabar tersebut juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi.

“Perkara staycation sudah diambil alih Mabes Polri dan ditangani Bareskrim, diambil alih Bareskrim sudah sejak seminggu yang lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (17/5/2023).

Menurut Gogo ada beberapa kemungkinan kasus tersebut diambil alih Bareskrim. Salah satunya, kasus serupa ini terjadi di daerah lainnya selain di Kabupaten Bekasi, Cikarang.

“Pertimbangannya mungkin ada banyak (kasus serupa) di tempat lain, sehingga mungkin ada pertimbangan-pertimbangan khusus yang akan diambil Bareskrim,” kata Gogo.

Gogo menuturkan, pada kasus dugaan ajakan staycation ini, Polres Metro Bekasi sudah meminta keterangan dari berbagai pihak. Mulai dari pelapor atau korban, saksi, terlapor dan dua saksi ahli.

“Penyelidikan sudah, kita sudah memeriksa korban, saksi yang hanya mendengar saja, dan kita sudah memeriksa ahli bahasa dan ahli pidana juga, setelah itu perkaranya ditarik Bareskrim Polri,” tuturnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro ia juga menerangkan gelar perkara dilakukan oleh penyidik Polres dihadapan Bareskrim Polri. Kemudian, keputusan gelar perkara untuk menarik seluruh penyidikan kasus ini ke Bareskrim.

“Untuk kasus yang di Cikarang itu hasil gelar kemarin diputuskan untuk perkara itu ditarik ke Bareskrim,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Selasa (16/5/2023) kemarin.

Sebelumnya, AD resmi melaporkan atasannya ke Polres Bekasi, Sabtu (6/5/2023). AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi didampingi oleh tim kuasa hukum yang diketuai oleh Alin Kosasih, Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni, dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.

Laporan AD diterima kepolisian dan teregister dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Alin menjelaskan, kliennya melaporkan atasannya yang berinisial B dengan Pasal 5 dan/atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Informasi soal harus staycation bersama atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja bagi pekerja wanita di perusahaan wilayah Cikarang ini ramai di media sodial setelah akun Twitter @miduk17 menulis : Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang.

Dalam cuitannya yang diunggah pada 30 April 2023 lalu, @miduk17 menyebut ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak.

“Yg mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu,” tulis akun tersebut.

Editor: Ardib Priana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup