Ketum UBSI Desak Konfercab HMI Bekasi Cepat di Gelar

“Sebagaimana Perda Kota Bekasi No. 15 tahun 2020 Bab VI tentang pelaksanaan ATHB secara profesional sesuai level kewaspadaan, dengan melihat status Kota Bekasi yang berada pada level kewaspadaan zona merah, Pasal 14 ayat V menetapkan atkivitas pada saat penyelenggaraan acara dan atau kegiatan sosial budaya, wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang dan peserta acara wajib berjarak minimal 1 meter dengan peserta lainnya dan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Dan Bab XI tentang Penyesuaian Kegiatan atau Aktivitas Masyarakat, bagian kelima pasal 26 ayat 1 dan 2 tentang kegiatan sosial dan budaya,” bebernya.

Lanjutanya, “Dari 2 landasan hukum tersebut bisa disimpulkan bahwa Konferensi Cabang yang sudah direncanakan harus segera terealisasikan. Meskipun ditengah pandemi covid 19, dengan kesadaran kolektif untuk mematuhi protokol kesehatan dan Undang-undang yang berlaku.”pungkasnya.

Andi pun, menyampaikan hal tersebut menjadi penting karena HMI Cabang Bekasi harus segera melakukan regenerasi. HMI tetap ada hingga saat ini karena regenerasi didalam tubuh HMI terus berjalan, jika konferensi Cabang sebagai musyawarah tertinggi ditunda, bisa-bisa tubuh HMI yang terkena Pandemi (Sakit) karena tubuhnya tidak segera di regenerasi.

Maka dari itu, “Kader HMI Cabang Bekasi harus berani bersikap secara objektif dalam melihat realita yang ada, mulai dari bersama-sama mengupayakan terlaksananya Konfercab ke 23 HMI Cabang Bekasi. Selama persiapan pelaksanaan Konfercab ke 23 ini, beberapa Pengurus HMI Cabang Bekasi juga telah melakukan berbagai koordinasi dengan beberapa instansi terkait. kami lakukan karna kami ingin Konfercab ke 23 dilaksanakan secara Kondusif”tutupnya.

Reporter : Dezia

Editor : Ardi Priana

#BeritaHMIBekasi #KonfercabHMIBekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup