Ustadz Lawyer Dukung Langkah AMPERA Laporkan Tiga Pelawak ke Polda Metro

Ia pun berpesan kepada konten-konten creator lainnya, jika memang tidak ada kemampuan atau kapasitas berbicara tentang agama, tidak usah dilakukan. Karena hanya menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

“Tolong hentikan candaan-candaan yang mana membawa ancaman. Agama mana saja tidak pantas dijadikan candaan. Tidak hanya agama islam saja. Agama yang diakui di Indonesia tidak patut dijadikan candaan,” harapnya.

Sebelumnya, beredar luas video viral ucapan Budi Setiawan Garda Pandawa alias Budi Dalton yang menyebut “Miras”, Minuman Rasulullah bersama pelawak Sutisna alias Sule dan Sasongko Widjanarko alias Mang Saswi yang memantik kemarahan dan kekecewaan di kalangan umat muslim.

Hal ini yang akhirnya membuat Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA), Syahrul Rizal melaporkan ketiga pelawak tersebut ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (23/11/2022).

“Ketiga nama ini kami anggap telah menyinggung perasaan umat beragama, khususnya umat muslim,” ujar Syahrul kepada terkenal.co.id.

Syahrul menilai, ketiga pelawak itu telah menimbulkan rasa kebencian atau SARA. Sehingga ia mengenakan tiga pelawak tersebut dengan menggunakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156A KUHP.

“Itu pasal yang dikenakan,” pungkas Syahrul, yang juga fungsionaris PB HMI itu.

Laporan: Heru Lianto

Editor: Ardi Priana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup