Menu

Mode Gelap

Politik dan Pemilu · 24 Sep 2022 19:57 WIB ·

Sang ‘Wanita Emas’ Ditangkap Kasus Dugaan Korupsi, Bagaimana Nasib Partainya di Pemilu 2024?


					Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, Hasnaeni (H) alias Wanita Emas, meronta ketika hendak dimasukkan ke mobil tahanan usai dijemput paksa Kejagung dan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. FOTO: PMJ News Perbesar

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, Hasnaeni (H) alias Wanita Emas, meronta ketika hendak dimasukkan ke mobil tahanan usai dijemput paksa Kejagung dan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. FOTO: PMJ News

JAKARTA, Terkenal – Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Melihat kondisi ketua umumnya berstatus tersangka, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik saat dikonfirmasi tak memberikan jawaban tegas atas pertanyaan tersebut.

Idham lebih memilih menjelaskan tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu. Dalam salah satu tahapan, ketidakhadiran mWanita Emas’ bisa mengakibatkan Partai Republik Satu gagal ikut Pemilu 2024.

Dia lebih menjelaskan, Partai Republik Satu merupakan satu dari 24 partai politik yang dokumen persyaratan pendaftarannya sedang diverifikasi administrasi. Kemudian, Pengumuman hasil verifikasi administrasi akan dilakukan 14 Oktober 2022.

Jika nanti Partai Republik Satu lolos tahapan verifikasi administrasi, maka selanjutnya akan mengikuti tahapan verifikasi faktual.

Pihak KPU akan mendatangi kantor tetap Partai Republik Satu, ditingkat pusat untuk membuktikan kebenaran pengurusnya itu.

Adapun ‘Wanita Emas’ kini sudah ditahan oleh Kejagung selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, dia akan melalui proses peradilan, yang tentu butuh waktu yang lama.

Lanjut Idham ia mengatakan, jika pengurus partai tidak bisa hadir saat verifikasi faktual, maka diperbolehkan hadir secara daring melalui panggilan video.

Namun jika nanti tetap tak bisa hadir secara daring, maka partai tersebut akan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Lantaran BMS, kata dia, partai dipersilahkan untuk melakukan perbaikan pada 24 November-7 Desember.  Apabila Wanita Emas kembali tak bisa hadir secara fisik maupun daring dalam tahap perbaikan verifikasi faktual, barulah partainya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Penentuan partai politik menjadi peserta pemilu harus Memenuhi Syarat (MS) seluruh persyaratan pendaftaran partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan 8 PKPU No. 4 Tahun 2017,” kata Idham ketika dihubungi Terkenal, Sabtu (24/9/2022).

Sementara itu, Kejagung menetapkan Hasnaeni Moein sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Perempuan yang terkenal disebut “Wanita Emas” itu dijebloskan ke penjara Kejagung pada Kamis (22/9/2022) lalu hingga histeris.

Kejagung menyatakan, kasus korupsi PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 ini menyangkut pembangunan enam proyek strategis nasional. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan Rp 2,8 triliun.

Laporan: Indri Putri

Editor: Ardi Priana

Artikel ini telah dibaca 242 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

Presiden Jokowi Turun Gunung, Tunda Pemilu 2024

17 Maret 2023 - 01:52 WIB

pemilu

Viral! Pimpinan DPRD Usulkan Kepala Dinas Jadi Pj Bupati Bekasi

13 Maret 2023 - 18:28 WIB

ACEH 3 2

Optimalisasi Bantuan Hukum, Bakumham Partai Golkar Bekasi Siap Mengabdi

11 Maret 2023 - 09:49 WIB

C4A59793 0D78 4CC1 B18D B1AFEFF8D6C4

Pemilu 2024, Kader Golkar di Jabar Siap Tempur

5 Maret 2023 - 04:52 WIB

WhatsApp Image 2023 03 05 at 04.43.36

Budiyanto Ketua Syarikat Islam Bekasi Lolos Verfak DPD RI

1 Maret 2023 - 19:52 WIB

WhatsApp Image 2023 03 01 at 22.40.59

Budiyanto Diprediksi Lolos Verfak Kesatu Bacalon DPD RI Dapil Jabar

27 Februari 2023 - 23:32 WIB

WhatsApp Image 2023 02 27 at 23.10.44
Trending di Politik dan Pemilu