Sang ‘Wanita Emas’ Ditangkap Kasus Dugaan Korupsi, Bagaimana Nasib Partainya di Pemilu 2024?
JAKARTA, Terkenal – Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Melihat kondisi ketua umumnya berstatus tersangka, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik saat dikonfirmasi tak memberikan jawaban tegas atas pertanyaan tersebut.
Idham lebih memilih menjelaskan tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu. Dalam salah satu tahapan, ketidakhadiran mWanita Emas’ bisa mengakibatkan Partai Republik Satu gagal ikut Pemilu 2024.
Dia lebih menjelaskan, Partai Republik Satu merupakan satu dari 24 partai politik yang dokumen persyaratan pendaftarannya sedang diverifikasi administrasi. Kemudian, Pengumuman hasil verifikasi administrasi akan dilakukan 14 Oktober 2022.
Jika nanti Partai Republik Satu lolos tahapan verifikasi administrasi, maka selanjutnya akan mengikuti tahapan verifikasi faktual.
Pihak KPU akan mendatangi kantor tetap Partai Republik Satu, ditingkat pusat untuk membuktikan kebenaran pengurusnya itu.
Adapun ‘Wanita Emas’ kini sudah ditahan oleh Kejagung selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, dia akan melalui proses peradilan, yang tentu butuh waktu yang lama.
Lanjut Idham ia mengatakan, jika pengurus partai tidak bisa hadir saat verifikasi faktual, maka diperbolehkan hadir secara daring melalui panggilan video.
Namun jika nanti tetap tak bisa hadir secara daring, maka partai tersebut akan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Lantaran BMS, kata dia, partai dipersilahkan untuk melakukan perbaikan pada 24 November-7 Desember. Apabila Wanita Emas kembali tak bisa hadir secara fisik maupun daring dalam tahap perbaikan verifikasi faktual, barulah partainya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Penentuan partai politik menjadi peserta pemilu harus Memenuhi Syarat (MS) seluruh persyaratan pendaftaran partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan 8 PKPU No. 4 Tahun 2017,” kata Idham ketika dihubungi Terkenal, Sabtu (24/9/2022).
Sementara itu, Kejagung menetapkan Hasnaeni Moein sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Perempuan yang terkenal disebut “Wanita Emas” itu dijebloskan ke penjara Kejagung pada Kamis (22/9/2022) lalu hingga histeris.
Kejagung menyatakan, kasus korupsi PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 ini menyangkut pembangunan enam proyek strategis nasional. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan Rp 2,8 triliun.
Laporan: Indri Putri
Editor: Ardi Priana