Wow! Korban PHK di Indonesia Tembus 64 Ribu

Angka Pengangguran Kabupaten Brebes Tertinggi di Jawa Tengah (ilustrasi: ribuan pelamar kerja di Kabupaten Brebes)

 Jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia terus meningkat, seiring melemahnya sektor industri di dalam negeri.

Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, hingga 15 November 2024, sebanyak 64.288 tenaga kerja terdampak PHK. Angka ini naik dibandingkan akhir Oktober 2024 yang tercatat sebanyak 63.947 tenaga kerja.

Data tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Ia menjelaskan, ada tiga sektor industri yang menyumbang angka PHK tertinggi.

    1. Industri Pengolahan: Sebanyak 28 ribu lebih tenaga kerja, termasuk sektor tekstil.

 

    1. Aktivitas Jasa Lainnya: Lebih dari 15 ribu tenaga kerja.

 

    1. Ritel dan Perdagangan Bebas: Sebanyak 8 ribu lebih tenaga kerja.

 

DKI Jakarta Jadi Provinsi dengan PHK Terbanyak

Berdasarkan data Satu Data Kemnaker, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi selama Januari hingga Oktober 2024, mencapai 14.501 tenaga kerja atau 22,68% dari total korban PHK secara nasional.

Selain DKI Jakarta, dua provinsi di Pulau Jawa juga mencatat angka PHK signifikan, yaitu:

    • Jawa Tengah: 12.489 tenaga kerja.

 

    • Banten: 10.702 tenaga kerja.

 

Lima besar provinsi dengan PHK terbanyak didominasi oleh wilayah di Pulau Jawa, mencerminkan tantangan berat yang dihadapi pusat-pusat industri nasional.

10 Provinsi dengan PHK Tertinggi:

    1. DKI Jakarta: 14.501

 

    1. Jawa Tengah: 12.489

 

    1. Banten: 10.702

 

    1. Jawa Barat: 8.508

 

    1. Jawa Timur: 3.694

 

    1. Bangka Belitung: 1.894

 

    1. Sulawesi Tengah: 1.812

 

    1. DI Yogyakarta: 1.245

 

    1. Sulawesi Tenggara: 1.156

 

    1. Riau: 1.068

 

Faktor Penyebab dan Upaya Pemerintah

Indah menjelaskan, kenaikan angka PHK disebabkan oleh sejumlah faktor. Beberapa perusahaan belum mampu beradaptasi dengan situasi pascapandemi Covid-19, sementara tekanan global seperti perang, perubahan kebijakan perdagangan, serta pergeseran gaya hidup konsumen turut memperburuk keadaan.

“Banyak usaha yang belum mampu pulih sepenuhnya dari dampak pandemi, ditambah dengan persaingan yang semakin ketat. Akhirnya, mereka harus mengambil langkah sulit untuk mem-PHK tenaga kerja,” ujar Indah.

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah mendorong tenaga kerja yang terdampak PHK untuk memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan bantuan keuangan sementara, pelatihan kerja, serta akses informasi pasar kerja guna membantu mereka kembali bekerja.

Dengan situasi yang penuh tantangan ini, pemerintah dan berbagai pihak diharapkan dapat terus berkolaborasi untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat meningkatnya angka PHK.

 


Sumber: lambeturah.co.id

Tutup