Diduga Lute Club Berikan Uang Koordinasi ke Oknum Satpol PP
BEKASI – Viral dan beredar luas foto kwitansi dan foto oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga melakukan tindakan pungutan liar (Pungli) ke salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) dengan bertuliskan uang kordinasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Satpol PP mempunyai tugas bahwa : “Menegakkan Perda dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat”.
Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri telah memberlakukan Perda Kepariwisataan no 3 tahun 2016 pasal 47 yang menyatakan Tempat Hiburan Malam di larang karena melanggar norma – norma agama dan harus ditutup.
Namun, larangan tersebut justru dimanfaatkan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diduga meraup keuntungan pribadi.
Beredarnya foto kwitansi tersebut bertuliskan stempel bernama lute, kemudian bernilai dua ratus ribu rupiah dan koordinasi Satpol PP pada tanggal 15 Februari 2022.
Saat dikonfirmasi Sekertaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bekasi Deny, menjelaskan itu adalah oknum THL di Satpol PP.
“Oknum tersebut kan bukan ASN, tetapi THL di Satpol PP yang di ditugaskan pengawasan dini jadi terikait laporan tersebut sedang diperiksa dengan internal kami. Kalo dia bersala ada sanksinya, nanti kita rapatkan, yang pertama kita BAP dulu,”kata Deny.
Disinggung terkait penutupan lute, ia menjelaskan akan dibicarakan kembali nanti kepada bidang terkait.
“Kita akan bicarakan lagi ke bidang terakit, dinas terkait yang bersangkutan bagaiamana,”singkatnya. (Iky)





