Bea Cukai Gelar Pemusnahan Besar-besaran Barang Ilegal

Ilustrasi seragam Bea Cukai.

Bea Cukai telah melaksanakan pemusnahan besar-besaran terhadap barang milik negara (BMN) yang berasal dari kepabeanan dan cukai, serta barang rampasan negara.

Pemusnahan ini mencakup berbagai jenis barang dengan total nilai mencapai Rp 165 miliar.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya-ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris.

“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai beserta tiga unit vertikal Bea Cukai, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Soekarno Hatta,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7/2024)

Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, barang-barang ini merupakan hasil penindakan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama tiga unit vertikal lainnya, yaitu Kanwil Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Soekarno Hatta. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulis pada Rabu (31/7/2024).

Nirwala menjelaskan bahwa pada 23 Agustus 2021, Direktorat P2 menindak 11.066.200 batang rokok ilegal eks impor di empat lokasi berbeda di area Cikupa dan Cengkareng, Banten.

Penindakan tersebut dilakukan berkat sinergi antara Direktorat P2, Jampidsus, dan Kejari Kab. Tangerang, yang kemudian menghasilkan berkas perkara yang dinyatakan lengkap dan mendapatkan putusan pengadilan untuk memusnahkan rokok tersebut.

Selain itu, penindakan juga dilakukan terhadap 1.070.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan truk.

Sementara itu, Direktorat P2 juga menindak 133.724 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Pesisir Timur Sumatra pada tanggal 31 Oktober hingga 2 November 2014, serta 14.805 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Tangerang Selatan pada tanggal 20 Agustus 2023.

Penindakan terhadap MMEA juga dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Banten terhadap 9.363 botol MMEA dalam operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah Banten selama tahun 2023.

Selain itu, Bea Cukai Merak berhasil menindak 238 botol MMEA ilegal dalam operasi pasar di wilayah Banten dan pengiriman melalui jasa titipan pada periode Desember 2022 hingga Juni 2023.

Barang-barang lainnya yang dimusnahkan adalah hasil penindakan Bea Cukai Soekarno Hatta pada periode 2022 hingga 2023. Barang-barang tersebut termasuk 4.578 botol MMEA, 509.930 batang rokok, 4.787 buah pods vape, 74.450 gram tembakau molases, 40.292 gram tembakau iris, dan 184 batang cerutu. Semua barang tersebut merupakan barang kena cukai yang dibatasi pemasukannya ke Indonesia.

Nirwala menambahkan bahwa pemusnahan besar-besaran ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Pusat Bea Cukai, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, dan PT Solusi Bangun Indonesia di Bogor.

Di Kantor Pusat Bea Cukai, dilakukan pemusnahan 60.000 botol MMEA ilegal dan seremoni pelepasan dua wing box berisi rokok yang akan dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia. Sisa MMEA ilegal lainnya dimusnahkan di TPP Cikarang.

“Di Kantor Pusat Bea Cukai, kami memusnahkan 60.000 botol MMEA ilegal dan menggelar seremoni pelepasan dua wing box rokok yang akan dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor. Sementara itu, sisa MMEA ilegal kami musnahkan di TPP Cikarang,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Bea Cukai berkomitmen untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal sebagai bagian dari fungsi pelindung masyarakat instansi tersebut.

“Sudah menjadi komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal, sebagai pengejawantahan fungsi community protector instansi ini. Kegiatan pemusnahan ini sendiri jadi bukti bahwa Bea Cukai mengutamakan transparansi dalam penyelesaian penindakan barang ilegal. Bersama instansi penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat, kita jaga Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal,” tutupnya.

 


Sumber: lambeturah.co.id

Tutup