Tok! Syahrul Yasin Limpo Resmi Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (sumber: Antara)

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hakim meyakini bahwa Syahrul Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Menyatakan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).

“Menjatuhkan pidana terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tambah hakim.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Syahrul Yasin Limpo, serta denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.

Menurut Majelis Hakim, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pungutan liar atau pemerasan.

SYL terbukti meminta uang dari para pejabat Kementerian Pertanian melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian kala itu, Kasdi Subagyono, serta Muhammad Hatta yang menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian.

Total uang yang diterima oleh SYL dan kawan-kawan mencapai Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000.

Namun, Hakim mengungkapkan bahwa sebagian dari total uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas SYL, seperti sewa pesawat untuk kunjungan dinas, bantuan bencana alam, pemberian sembako kepada masyarakat, serta pembayaran kegiatan keagamaan.

Meski demikian, ada juga uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya, seperti pembelian perhiasan, mobil, sewa kendaraan, perawatan kecantikan, serta pesta keluarga. Selain itu, terdapat pemberian perhiasan kepada pihak lain atas nama SYL.

Tidak hanya itu, uang tersebut juga digunakan untuk kepentingan Partai NasDem, termasuk bantuan acara pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) NasDem di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu 2024.

Hakim menilai bahwa total uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL, keluarga, dan koleganya sebesar Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu, atau setara dengan Rp 14,6 miliar.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya, setelah dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas dalam perkara ini.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar SYL dihukum 12 tahun penjara.

Dalam sidang yang sama, Hatta dan Kasdi yang juga berstatus terdakwa, dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 6 tahun penjara.

Tutup