Rio Reifan Tidak Akan Direhabilitasi Usai Lima Kali Terjerat Kasus Narkoba

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, keputusan itu berdasarkan surat telegram (ST) yang dikeluarkan oleh Kabareskrim Polri terkait perilaku berulang residivis kasus narkoba.

terkenal.co.id – Polisi memastikan artis Rio Reifan tak akan menjalani rehabilitasi usai tertangkap yang kelima kalinya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, keputusan itu berdasarkan surat telegram (ST) yang dikeluarkan oleh Kabareskrim Polri terkait perilaku berulang residivis kasus narkoba.

“Y akita berpedoman kepada telegram Kabareskrim Polri, bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap maka tidak ada proses rehabilitasi,” kata Syahduddi kepada wartawan, Jum’at (3/5/24).

“Kita akan lakukan proses hukum sebagaimana sudah kami sampaikan terkait dengan pengenaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika,” sambungnya.

Dari tangan Rio Reifan, kata Syahduddi, pihaknya menyita barang bukti berupa sabu, pil alprazolam, hingga ekstasi.

“Saat  penggeledahan, penyidik mengamankan  tiga paket klip plastik narkotika jenis sabu 1,17 gram, kemudian diamankan 1 butir ekstasi hijau dengan berat 3,6 gram, dan 12 butir psikotropikasi merk alaparax alprazolam,” ujarnya.

Rio Reifan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atas kasus tersebut.

“Dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 temtamh Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana paling lama 12 tahun,” tukas Syahduddi.

Editor: Wilujeng Nurani

Tutup