Gunakan Alat Tidak Standar, Pertamina Sanksi SPBU di Karawang
terkenal.co.id – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (RJBB) mengambil tindakan tegas atas temuan adanya tambahan alat switch pada tiga dari total delapan dispenser SPBU 34.4135 Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
Tindakan itu berupa Surat Peringatan pertama dan terakhir serta instruksi segera mengganti tiga dispenser tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional, selambat-lambatnya dua minggu sejak terbitnya Surat Peringatan tersebut.
Temuan dispenser yang bermasalah ini merupakan hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementrian Perdagangan Indonesia dalam rangka persiapan Satgas Ramadhan dan Idul Fitri 2024.
Di mana, dispenser yang bermasalah itu masih memiliki sertifikat Tera Metrologi yang berlaku sampai dengan 13 Februari 2025, setelah Tera dilakukan tanggal 13 Februari 2024.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga RJBB, Eko Kristiawan mengatakan, sanksi yang diberikan telah sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU tersebut.
“Sanksi yang diberikan adalah Surat Peringatan pertama dan terakhir, serta penghentian sementara SPBU selama minimal satu bulan,” kata Eko dalam keterangannya, Sabtu (23/3/24).
Selain itu, kata Eko, Pertamina dapat mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda sebesar Rp 25/liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata-rata bulanan tiga bulan terakhir.
“Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina, maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi,” tandasnya.
Editor: Wilujeng Nurani