Introduksi Vaksin Dengue Dilakukan, Ini Penjelasannya!

Ilustrasi Vaksin Cacar Monyet (sumber: Reuters)

Maraknya Demam Berdarah Dengue (DBD) membuat pemerintah berencana untuk menjadwalkan introduksi vaksin dengue menjadi program nasional pada 2025.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) dan pihak lain, seperti Bappenas.

“Tentu kita harus bicara dengan kementerian seperti Bappenas, karena terkait pembiayaan, karena setiap vaksin baru kita harus mulai dengan introduksi,” terangnya di Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Walaupun penjadwalan pengenalan vaksin dengue dilakukan tahun depan, tetapi pemerintah mengizinkan daerah-daerah dengan kapasitas fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sudah memulai pengenalan vaksin tersebut kepada masyarakat.

“Kami juga sudah mengizinkan daerah-daerah. Sebenarnya introduksi sudah mulai daerah-daerah tertentu yang kapasitas fiskal APBD-nya bagus, seperti Kaltim. Daerah yang sudah mau silahkan,” jelasnya.

Sementara itu, proyeksi untuk sampai akhirnya vaksin dengue menjadi program nasional akan tergantung pada hasil introduksi.

Vaksin dengue direkomendasikan Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) untuk diberikan dua dosis mulai usia enam tahun hingga 45 tahun sebagai pencegahan demam berdarah.

Jarak pemberian vaksin pertama dan kedua, yakni selama tiga bulan. Setelah itu, pemberian vaksin ulangan dalam jangka waktu empat tahun kemudian belum diperlukan karena antibodi masih tinggi.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran DBD, pemerintah  mengimbau untuk menyebarkan jentik nyamuk Aedes aegypti mengandung bakteri Wolbachia.

Maxi menambahkan, sementara ini sejumlah fasilitas yang memiliki kapasitas dalam produksi teknologi itu, seperti laboratorium UGM, Labkesmas di Salatiga.

Sumber: Beritasatu.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup