Waduh! Gegara Sepi Orderan, Karyawan Pabrik di Brebes Kena PHK

Karyawan di Brebes Kena PHK Akibat Sepi Order (sumber: Google Maps/IT NAP)

terkenal.co.id – Sejumlah karyawan pabrik di Kabupaten Brebes mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) buntut tidak adanya order masuk ke perusahaan.

Hal ini dialami oleh sejumlah karyawan salah satu pabrik di Kabupaten Brebes, yakni PT Naga Angkasa Perkasa (NAP) di Kecamatan Bulakamba.

Perusahaan PT Naga Angkasa Perkasa (NAP) melalukan pemutusan hubungan kerja (PHK) seluruh pekerjanya karena tidak adanya order yang masuk ke perusahaan.

Diketahui bahwa sebelumnya pihak perusahaan telah memberhentikan sebanyak 98 pekerja lantaran sepi order.

Lantas, hal itu pun mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes, Warsito Eko Putro.

Warsito mengungkapkan jika terakhir ada 98 pekerja yang diberhentikan dampak dari tidak adanya order.

Adapun PHK karyawan ini dilakukan pihak perusahaan secara bertahap dalam kurun waktu setahun terakhir.

Lebih lanjut, Warsito menjelaskan lebih rinci dimana pada awalnya, pabrik tersebut memiliki 200 karyawan.

Namun satu tahun terakhir mengalami minim order, sehingga mengakibatkan pabrik mengurangi jumlah karyawannya.

Adapun terkait dengan PHK karyawan tersebut dilakukan dengan cara diantaranya bagi karyawan yang habis masa kontrak tidak diperpanjang.

”PT NAP melakukan PHK seluruh karyawan karena order yang masuk sudah tidak ada. Seluruh karyawan diberhentikan. Sebanyak 98 baik karyawan tetap maupun tenaga kontrak yang tersisa dirumahkan,”  paparnya melalui keterangan yang diterima pada Selasa, 2 Januari 2024 kemarin.

Dikatakan Warsito jika perusahaan tersebut merupakan produsen sandal.

Sejak tahun 2022 hingga 2023, diketahui bahwa perusahaan sudah tidak ada order yang masuk.

Puncaknya pada akhir 2023, perusahaan tersebut tutup dan semua karyawannya di-PHK.

”Sejak 2022 sampai 2023, sudah tidak ada lagi orderan yang masuk pabrik ini, terus akhir tahun 2023 tutup,” lanjutnya.

Saat ditanya perihal sejumlah karyawan yang di PHK, Dinperinaker Brebes sudah berupaya agar mereka mendapatkan haknya.

Hasilnya, seluruh karyawan tetap yang di-PHK diberikan pesangon sesuai aturan yang berlaku.

Sementara bagi karyawan kontrak diberikan uang sebagai kompensasi ganti rugi.

”Upaya kita supaya karyawan mendapatkan haknya setelah diberhentikan dari tempat kerja. Dan sudah direspon. Mereka dapat pesangon dan uang kompensasi serta uang kebijaksanaan berdasarkan kesepakatan perusahaan dan serikat pekerja,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Warsito juga mengupayakan seluruh karyawan yang di PHK ini direfrensikan ke pabrik pabrik lain.

Melalui upaya tersebut, diharapkan dapat mencegah munculnya angka pengangguran baru.

Sementara itu, dalam beberapa minggu terakhir, pabrik yang berlokasi di jalan raya pantura Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba ini tampak sepi. Gerbang pabrik selalu tertutup tanpa keluar masuk pekerja.

”Bekas karyawan PT NAP sudah direferensikan ke pabrik-pabrik lain. Yang di-PHK hanya 98 karyawan dan 53 di antaranya telah direferensikan agar dipekerjakan di perusahaan yang akan menyewa tempat di PT NAP, sisanya telah memilih untuk mencari pekerjaan sendiri di tempat lain. Masih banyak pabrik yang butuh, jadi meski ada PHK tetapi tidak muncul pengangguran baru,” tandasnya.(*)

Editor: Mishbahul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup