Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Pemeran Film Porno Jaksel Jadi Tersangka
terkenal.co.id – Usai melakukan penyelidikan selama dua bulan, penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan 11 pemeran film porno rumah produksi Kelas Bintang, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka,” ujar Ade Safri, Kamis (28/12/23).
“Itu merupakan 2 orang dari talent pria dan 9 orang dari talent wanita,” sambungnya.
Ade mengatakan, dua orang pemeran pria jadi tersangka yakni BP dan AFL.
Sedangkan sembilan tersangka wanita yang sebelumnya berstatus saksi kini menjadi tersangka yakni Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Selanjutnya, kata Ade, 11 tersangka ini akan dijadwalkan pemeriksaan pada 8 Januari 2024.
“Pada 8 Januari 2024 kita akan lakukan pemanggilan selama 2 hari, tanggal 8 dan 9 Januari 2024 untuk meminta keterangan 11 tersangka,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kegiatan rumah produksi yang membuat film porno di wilayah Jakarta Selatan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah I yang berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website serta produser dari film-film yang diunggah di tiga situs tersebut.
Kelima tersangka ini dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 Jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor: Wilujeng Nurani