Pj Bupati Himbau Masyarakat Kabupaten Bekasi Tidak Menertibkan APK Caleg Sendiri

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan

terkenal.co.id – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan himbau kepada masyarakat untuk tidak menertibkan alat peraga kampanye (APK) sendiri jika terjadi pelanggaran.

Sebab, menurutnya hal tersebut guna menghindari potensi sengketa di masa yang akan datang.

“Saya sudah sampaikan saran agar tidak melakukan penertiban sendiri,” kata Dani Ramdan yang diunggah RadarBekasi dikutip terkenalcoid pada Sabtu (30/12/2023).

“Tapi harus melalui institusi yang mempunyai kewenangan, yaitu Bawaslu, Panwascam, dan juga aparatur ke wilayahan. Di situ ada Camat, Polsek, Danramil,” sambung dia.

Lebih lanjut, Dani menerangkan tidak sepenuhnya menyalahkan masyarakat. Sebab, pemasangan APK ini perlu dikoreksi sesuai ketentuan.

“Memang harus dikoreksi. Tetapi cara mengoreksinya dengan cara baik,” tuturnya.

Sebelumnya beberapa waktu lalu, Herdi sapaan akrabnya sehari-hari ini menemukan APK miliknya yang terpasang di depan material, tepatnya di Kampung Gempol RT 01 RW 1 Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang, sudah dalam kondisi rusak.

Dia menuduh Samin Suryana (38), pemilik material sebagai dalang pengrusakan tersebut. Berbekal bukti APK miliknya yang sudah dalam keadaan rusak, Herdi langsung bergegas mendatangi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tambelang untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Dalam hal ini kenapa kita cek lokasi, untuk memastikan kebenaran terhadap laporan yang dilaporkan si pelapor. Karena si pelapor menyampaikan laporannya ini terkait masalah pengrusakan alat peraga kampanye yang dipasang didepan matrial,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin.

Selain itu, Bawaslu akan mendalami informasi dengan melibatkan ahli pidana pemilu. Ini karena dalam konteks hukum, prinsip asas praduga tak bersalah masih berlaku.

“Karena ini pidana pemilu, makanya kita juga mendatangkan ahli pidana pemilu. Nanti akan kita pertimbangkan dengan peraturan-peraturan yang ada, baik peraturan KPU maupun Undang-Undang. Dalam penanganan pelanggaran, setelah register itu tujuh hari. Bila dibutuhkan, kita maksimal 14 hari kerja untuk memutuskan ini,” jelasnya.

“Kalau bicara Pemilu, khususnya buat masyarakat jangan sembarangan. Karena sekarang ini semua ada aturannya. Kita berharap pemilu ini berjalan sesuai aturan, kemudian lancar, tidak ada permasalahan. Itu harapan kita semua,” sambungnya.

Di tempat yang sama, Pemilik Material, Samin Suryana (38), menjelaskan bahwa APK dipasang di lahan pribadinya. Saat awal pemasangan, Herdiansyah sudah diberitahu untuk tidak memasang di depan material miliknya. Samin, sebagai pedagang ingin bersikap independen karena khawatir bakal merugikan usahanya. Namun yang bersangkutan tetap memasangnya.

“Sebelumnya sudah dilarang, tapi dia (Herdi) tetap masang di situ (depan material miliknya). Saya maunya independen, nggak ada partai, takut merugikan jualan saya. Jadi nggak ada ijin langsung masang, itu lahan material yang saya kontrak,” ungkapnya.

Sumber: RadarBekasi.id

Editor: Ardi Priana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup