Demi Judi Online, Guru PNS di Pangandaran Nekat Jual 26 Komputer Milik Sekolah

Ilustrasi Judi Online

terkenal.co.id – Seorang Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMPN 2 Kecamatan Parigi, Pangandaran, ditetapkan sebagai tersanga kasus pencurian. Guru berinisial AR itu telah mencuri dan menjual 26 komputer milik sekolah senilai Rp 237 juta.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Didsikpora) Pangandaran, Raden Iyus Surya Drajat mengatakan pihaknya sangat menyayangkan kejadian ini. Lebih parahnya, AR nekat menjual aset sekolah demi bermain judi online.

“Kami sangat prihatin dan menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh AR sebagai guru di SMPN 2 Parigi tersebut telah menjual aset milik sekolah dan menjadi catatan merah,” Kata Raden Iyus.

“Penjualan aset milik sekolah, dilakukan secara bertahap dengan mengambil 26 komputer, 2 laptop dan 2 infokus dari ruang laboratorium,” sambungnya.

Terkait pemberhentian AR sebagai guru ASN, kata Iyus, saat ini disdik masih menunggu proses hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah mengatakan, terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Selain AR yang berstatus sebagai guru PNS, terdapat satu orang lainnya berinisial GS.

“AR ini merupakan PNS, guru SMPN 2 Parigi. GS pekerja swasta,” kata Soimah.

Soimah mengatakan, AR diduga mengambil sejumlah laptop dari sekolah tempatnya mengajar. Laptop itu kemudian dijual kepada GS, yang diduga berperan sebagai penadah. Diduga, AR melakukan aksi itu untuk aktivitas bermain judi online.

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka itu terancam hukuman pidana minimal empat tahun maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Wilujeng Nurani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup